Kanal

2 Tersangka Bersama Barang Bukti Dinyatakan Lengkap

PELITARIAU, Rengat - Berkas dua tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu  tahun 2011, 2012 dan 2013 dengan kerugian negara senilai Rp 244.800.000 dinyatakan lengkap, Dalam minggu Ini Polres Inhu akan menyerahkan tersangka bersama barangbukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

Demikian kata Kasat Resrim Polres Inhu Ajun Komisaris Polisi Taufik Suardi ketika dikonfirmasi Pelitariau.com Senin (2/3) melalui Kanit Idik III Polres Inhu Ipda Abdan SE. "Dua tersangka dan Barangbukti akan kita serahkan ke Jaksa, Masing-masing tersangka memiliki satu berkas," kata Abdan.

Setelah ditetapkan 2 tersangka kata Abdan, Sebelumnya penyidik sudah bekerja begitu lama dengan melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 80 orang saksi, dua tersangka masing-masing Mala vetty yang menjabat sebagai PPTK kegiatan bantuan dana tugas belajar di BKD Inhu dan yang satunya lagi Zalmar SPd Mpd guru di salah satu SD Kecamatan Rengatbarat penerima bantua pendidikan untuk S3 Fiktif.

Dijelaskannya juga, dua tersangka yang dibuat dalam berkas yang terpisah tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun  1999 tentang Tinda pidana Korupsi Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ditempat Terpisah Kejari Rengat Teungku Rahman SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Rengat Roi Modino SH menjelaskan, Penyidik Polres Inhu sudah melengkapi berkas dua tersangka dalam dugaan Korupsi bantuan tugas belajar APBD di BKD Inhu.

"Tersangka bersama barang bukti kita terima, dua tersangka akan kita tahan 20 hari kedepan, selanjutnya selama 10 hari pertama proses di jaksa, kita upayakan sudah bisa di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," kata Roi.***Pen

Penulis   : Muhammad Ansori
Redaktur: Zuhriatul


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER