Kanal

Tambang 'Emas' Putih Ilegal Mining Batang Gansal Merusak Lingkungan dan Merugikan Negara

PELITARIAU, Inhu - Aktifitas tambang ilegal batu putih campur pasir (Sertu) yang disebut sebut sebagai tambang emas putih di Desa Belimbing dan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, selain merusak lingkungan, aktifitas 6 pengusaha tambang itu dinilai berpotensi membuat kerugian terhadap negara.

Demikian dikatakan pemerhati lingkungan Ali Amsar kepada wartawan Sabtu (15/1/2022) usai melihat kondisi lokasi tambang batu putih di Desa Belimbing yang ratusan armada angkutan itu melintas jalan Desa Danau Rambai. "Kemarin pernah melalui surat resmi saya laporkan ke Polres Inhu, dua pelaku tambang diproses hukum dan alat berat jenis Kobelco juga diamankan," kata Ali Amsar.

Ditegaskan Ali Amsar, penangkapan pelaku tambang batu putih ilegal mining di Desa Belimbing dan Desa Danau Rambai beberapa waktu lalu merupakan laporanya yang disampaikan kepada Kapolres Inhu. "Hanya satu tahun terhenti, kemudian ilegal mining itu kembali marak dan memporak porandakan lingkungan, lihatlah kesana, banyak danau danau terbentuk dan tidak dilakukan reklamasi," kata Ali Amsar.

Ali Amsar meyakini, kalau pejabat kepolisian dan pejabat kejaksaan di Kabupaten Inhu mengetahui, ilegal mining yang beroperasi di Desa Belimbing dengan omset milyaran rupiah per-bulan itu sudah dua tahun terakhir ini mulai buka. "Tambang emas putih itu akan saya laporkan ke Kapolda Riau, Kapolri dan Kejati serta Jaksa Agung, jika aparat penegak hukum tidak tanggap, masyarakat akan turun kelapangan," tegasnya.

Ali Amsar merasa aneh dengan aparat penegak hukum di Inhu, sebab diketahuinya ada masyarakat susah tukang muat kayu dilakukan penangkapan, sedangkan pelaku pengrusakan hutan dan pengrusakan lingkungan menggunakan alat berat dibiarkan saja.

Ditambah lagi isu yang berkembang, satu hari ratusan mobil lalu lalang mengangkat batu putih itu, setiap mobil yang beli batu dibandrol dengan harga Rp220 ribu dan untuk mobil teronton dibandrol dengan harga Rp800 ribu. "Pengusaha tambang ilegal mengatas namakan masyarakat, tapi ketika masyarakat hanya beli dua mobil kok harganya juga mahal," kata Ali Amsar.

Lebih jauh dijelaskanya, jika saja pelaku tambang batu putih itu memiliki izin, maka setiap kubikasi batu putih itu ada nilai rupiah yang diperoleh oleh negara. "Kita tidak menuduh, tapi kami yakin, tambang ilegal mining di Belimbing dengan omset milyaran rupiah per-bulan itu di beking oknum aparat negara," tutupnya.

Sebagai mana pemberitan sebelumnya, ada 6 orang pelaku yang diketahui melakukan aktifitas tambang ilegal mining dengan cara merusak lingkungan di Desa Belimbing tersebut, 6 pelaku tersebut diantaranya, MB, KG, LM, LM, SS dan HS. **prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER