Kanal

Untuk Dapat Vaksin Booster, Menkominfo RI Minta Masyarakat Ikuti Mekanisme

PELITARIAU, JAKARTA - Pemerintah mulai mengizinkan daerah untuk melaksanakan vaksin booster secara merata. Namun harus sesuai keamanan dan manfaat vaksin booster lebih baik untuk kesehatan masyarakat dari ancaman penularan  COVID-19, terutama dari penularan virus varian baru yang saat ini masih ditemukan di beberapa daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, melalui KPCPEN, Jumat (14/1/2021),.di Jakarta.

Dikatakannya, booster pada tahap awal ini  diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan.

"Kita harap masyarakat mengikuti mekanisme vaksin booster sesuai yang telah diatur," kata Johnny.

Johnny menegaskan  vaksin booster ini diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia, vaksin booster ini menimbang untuk memastikan kesehatan masyarakat, serta memberi kepastian kepada masyarakat untuk mendapat hak vaksin booster gratis.

Sedangkan untuk kelompok prioritas penerima vaksin booster, ia menjelaskan adalah lansia dan kelompok rentan (imunokompromais). Jika ada yang masuk kelompok prioritas tapi belum mendapatkan e-tiket dan jadwal vaksinasi, menurut Menkominfo maka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

"Jika ada pihak atau oknum yang menawarkan vaksin booster berbayar jangan terima, karena vaksin booster gratis untuk masyarakat," kata Johnny. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER