Kanal

Maling Sepeda Motor, 2 Pengangguran Di Tangkap Aparat Polsek Bangko

PELITARIAU, Rohil - Diduga malakukan aksi pencurian sepeda motor yang  sedang parkir di jalan tepi kebun sawit, 2 Pengangguran masing-masing Adrianto alias Alek (42) warga Batu 8 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko dan Raja Indar Muda Pohan alias Enda warga Lintas Bagansiapiapi Tanah Merah Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang, di Tangkap Polsek Bangko Polres Rohil.Minggu 09 Januari 2022. Pukul 13.00 WIB.

Keduanya ditangkap atas laporan korban Awaluddin Matondang (45) warga Labuhan Batu Utara ( Sumut) Yang mengalami kehilangan sepeda motor di Jalan Lintas Ujung Tanjung Gang Selamat Senter Kepenghuluan Labuhan Tangga kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di jalan tepi lahan sawit. Sabtu 08 Januari 2022. Pukul 13.00 WIB, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 18.000.000.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

"Pelapor bersama saksi Erik tiba ditempat kebun sawit yang mana pelapor biasanya bekerja disana, dan pelapor memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan gang Selamat Senter, lalu pelapor berjalan kaki sekira 400 meter bersama saksi 1 meninggalkan sepeda motor tersebut," kata AKP Juliandi menerangkan kronologi kejadian itu.

Masih kata AKP Juliandi, saat hendak pulang korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor miliknya. Lalu korban  mencari informasi, ada saksi yang mengatakan bahwa saudara atas nama Adrianto dan saudara Raja yang mengambil sepeda motor tersebut. Sehingga pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 menuju Polsek membuat laporan, jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.

Didapat informasi bahwa tersangka yang bernama saudara Adrianto alias Alek berada di Jalan Lintas Pedamaran Kecamatan Pekaitan , kemudian dilakukan penangkapan dan setelah di interogasi, saudara Adrianto alias Alek menerangkan melakukan pencurian bersama dengan saudara Enda yang Tinggal di Tanah Merah Kepenghuluan Lenggadai Hulu.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Enda di rumahnya di Tanah Merah Kepenghuluan Lenggadai Hulu.dan hasil introgasi terhadap kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada saudara Yudi (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- dan akan dibawa ke Langga Payung Sumatera Utara,” jelas AKP Juliandi lagi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan kata AKP Juliandi diantaranya, 1 buah tang gagang warna merah, 1 buah kunci obeng baja, uang sisa penjualan sepeda motor Rp 1.595.000.

"saat dilakukan tes urine kedua tersangka ini positif mengandung positif Amphethamin dan methampetamin,” terang AKP Juliandi. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER