Kanal

Bobol Toko Tani Pria di Pujud Rohil Ditangkap Polisi

PELITARIAU, ROHIL - Seorang Pria berinisial JH alis Jupri (29), warga jalan Teladan Jaya Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, diamankan aparat kepolisian atas tuduhan membobol toko UD.Harapan Tani.

Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil 2 jerigen racun rumput merk Paratop isi 20 liter, 2 jerigen racun rumput merk Deltax One isi 20 liter, 2 jerigen racun rumput merk Pas-Top isi 20 liter, yang keseluruhannya ditaksir senilai Rp 8 juta.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya  pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Pujud Polres Rohil.

" Ya, Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pujud Polres Rokan Hilir, sejak ditangkap pada 3 Januari 2022 lalu," terang AKP Juliandi, Kamis (06/1/22).

Kronologi kasus ini kata AKP Juliandi, berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik toko UD.Harapan Tani.

“Awalnya, Pelapor ditelepon oleh saudari saksi Rani yang merupakan karyawan penjaga toko UD.Harapan Tani milik Pelapor, saudari Rani berkata “Pak pintu belakang toko terbuka,” kemudian pelapor berkata “Apa ada yang hilang ?” lalu saudari Rani berkata,” Ada pak” lalu pelapor berkata “Ini saya kesana” selanjutnya pelapor menuju ke toko UD.Harapan Tani milik terlapor yang berada di Simpang Lombok Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Setibanya di toko miliknya, pelapor mendapati bahwa pintu tengah yang ada di toko miliknya tersebut dalam keadaan bolong dan pintu belakang toko milik pelapor tersebut sudah dalam keadaan terbuka, kemudian pelapor meminta saudari Rani untuk mengecek barang-barang yang ada di dalam toko milik pelapor tersebut.

Dan setelah di cek diketahui bahwa 2 jerigen racun rumput merk Paratop isi 20 liter, 2 jerigen racun rumput merk Deltax One isi 20 liter, 2 jerigen racun rumput merk Pas-Top isi 20 liter hilang, kemudian pelapor mencoba mencari diseputaran keliling toko namun pelapor tidak menemukan.

Atas Kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Poslek Pujud,” terang AKP Juliandi.

Menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan cek TKP, kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam diseputaran TKP dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Saudara Jupri Hidayat.

Dari hasil interogasi dirinya mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan seorang temannya yang bernama saudara Tio (DPO) di toko UD. Harapan Tani, dengan cara masuk melalui pintu belakang lalu mendobrak pintu tengah toko sehingga dapat masuk kedalam toko tersebut kemudian mencuri 6 jerigen racun rumput isi 20 liter yang ada didalam toko dan menyembunyikannya di kebun kelapa sawit milik masyarakat,” terang  Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Barang Bukti berupa 2 jerigen racun rumput merk Paratop isi 20 liter. 2 jerigen racun rumput merk Deltax One isi 20 liter, 2 jerigen racun rumput merk Pas-Top isi 20 liter.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Selanjutnya disangkakan Pasal 363,” terangnya. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER