Kanal

Disnaker Dumai Taja Pelatihan AMT

PELITARIAU, Dumai- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melaksanakan kegiatan pelatihan Kewirausahaan Achiement Motivation Training (AMT) angkatan Pertama tahun 2015.

Pelatihan ini dilaksanakan oleh Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans, dijadwalkan pelatihan ini berlangsung selama tiga hari kedepan yang dilaksnakan digedung Workshop-Rumah Terampil Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Dumai Timur.

Sekretaris Disnakertrans Dumai Parulian MT, dalam sambutannya ketika membuka pelatihan AMT menyampaikan, kegiatan pelatihan dilaksanakan agar masyarakat dan kalangan pengusaha tahu bagaimana mengelola manajemen dengan baik.

Menurutnya, Pelaksanaan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja dengan memberikan keterampilan, dalam rangka peningkatan produktivitas calon tenaga kerja dan pekerja merupakan salah satu Tupoksi Disnakertrans.

Pelatihan dimaksudkan juga untuk memberikan pembekalan dalam bidang manajemen kewirausahaan serta pengelolaan usaha bagi calon tenaga kerja maupun pekerja agar dapat merintis usahanya.

"Dengan adanya pelatihan ini tentunya dapat menambah pengetahuan kami sebagai pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usaha agar lebih baik kedepannya,"harap Parulian.

Sementara Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kota Dumai, Raisman SE, juga selaku panitia pelaksana menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan motivasi berfrestasi dalam rangka pencapaian rencana yang dibuat sebelumnya.

"Kita memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan, bagaimana perusahaan dapat bertahan hidup dan berdaya saing, yaitu perusahaan yang dapat meningkatkan efesiensi, efektifitas dan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan atau peningkatan produktivitas,"ujarnya.

Dijelaskan Raisman, Pelatihan Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan AMT tahun 2015 dilaksanakan mengacu pada Undang-umdang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 1999, tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Kepres RI Nomor 31 Tahun 2003 tentang sistem pelatihan kerja nasional, dan surat keputusan Disnakertrans nomor 560/DTKT-KPTS/2015/09 tanggal 20 Februari 2015.***Bie

Redaktur: Zuhriatul


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER