Kanal

SK Kemenkumham Dibatalkan, PPP Kubu Romi Pastikan Ajukan Banding ke PTUN

PELITARIAU, Jakarta — Partai Persatuan Pembangunan kubu Muhammad Romahurmuziy memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini dilakukan setelah PTUN membatalkan surat keputusan pengesahan hasil Muktamar PPP Surabaya yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

"Terhadap putusan tersebut, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan Fraksi PPP mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Wasekjen DPP PPP Arsul Sani saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

 

Menurut Arsul, keputusan yang dijatuhkan PTUN belum mengubah status hukum kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya. Sebab, putusan itu barulah putusan tingkat pertama yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan itu belum inkracht," ujarnya.

 

Lebih jauh, ia mengatakan, kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya hingga kini masih dianggap sebagai kepengurusan yang sah untuk mewakili PPP dalam urusan pilkada maupun kegiatan kepartaian yang lain. Status tersebut baru dapat berubah setelah Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK pengesahannya.

 

 

Sumber  : kompas

Editor     : rio


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER