PELITARIAU, Inhu - Praka Agus Rianto Purba Babinsa Koramil 04/PP Kodim 0302/Inhu melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro serta himbauan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 pada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah, di Desa Sei Beberas Hilir wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kab Inhu, Rabu (3 November 2021).
Kepada pedagang dan pembeli, Praka Agus Rianto Purba menyampaikan bahwa, jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan. Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini.
“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro,” pungkasnya.
Danramil 04/PP Kapten Inf HB Sitepu mengatakan, “Dengan dilaksanakannnya kegiatan PPKM berskala Mikro diharapkan dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif Covid-19 di wilayah Kab Inhu dan khususnya Kecamatan Lubuk Batu Jaya,” ucap Danramil.
Pelaksanaan himbauan ini ditujukan kepada warga masyarakat yang sedang beraktivitas diluar rumah untuk selalu mentaati protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker.
Pada Kegiatan tersebut, lanjut Danramil, para Babinsa juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk melaksanakan PPKM, bagi warga yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan (tidak memakai masker) langsung diberikan teguran lisan dan jika sudah kedapatan berkali-kali sanksi fisik berupa Pus Up juga akan diberikan.
“Saya berharap setelah dilakukannya himbauan dan edukasi ini, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” tutur Danramil.**(prc3)