Kanal

Pembuatan Peta Antar Dua Kecamatan Dipertanyakan

PELITARIAU,Pelalawan - Terkait permasalahan pada pembuatan  peta  tahun 2002,  yaitu peta  kesepakatan antara Kecamatan Pelalawan dan Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan skala 1:50.000 yang kini menimbulkan suasana memanas antara dua desa masing-masing kecamatan sampai saat ini tidak ada penjelasan.

Kejanggalan-kejanggalan yang ada pada peta kesepakatan antara Kecamatan Pelalawan dan Kecamatan Bunut ini sangat terlihat jelas pada penetapan tapal batas dan letak-letak desa yang ditentukan dalam gambar peta kesepakatan tahun2002 antara Kecamatan Pelalawan dan Kecamatan Bunut.

Menyikapi hal ini LSM IPSK3-RI yang diketahuai langsung oleh Ahyar (47) kepada Pelitariau mengatan mengatan pada pembuatan tersebut banyak terdapat kejanggalan-kejangalan pada batas-batas koordinat yang diterdapat pada pembuatan peta tanhun 2002.

Sementara itu, peta kesepakatan tahun 2002 antara kecamatan pelalawan dan kecamtan bunut kini sudah menimbulkan konfik yang memanas terhadap dua belah pihak desa, yaitu desa sungai ara kecamatan pelalawan dan desa merbau kecamatan bunut.

‘’Masalah ini sudah diketahui oleh masyarakat banyak, namun pemerintah kabupaten pelalawan sendiri tidak tanggap dengan permasalahan konflik antara dua desa dimasing-masing kecamatan. Kami dari LSM IPSK3-RI Pada Intinya kami dari lsm mempertanyakan peta tahun 2002,dan menggunakan anggaran dari mana berdasarkan apa pembuatan peta ini, sehingga masyarakat kedua desa ini menjadi konflik memanas,"ujarnya
 
‘’Peta ini kan dibuat menggunakan dana negara,seharusnyakan pembuatan peta tersebut harus lah benar,bukan hanya asal-asal buat saja’’ ucapnya lagi.

Dalam penandatangan persetujuan peta tahun 2002 diantaranya diketahui Oleh T.Muklis mantan camat pelalawan yang kini menjadi seketaris daerah,hadir  penandio sebagai mantan camat bunut yang kini menjabat asisten satu pemerintah daerah.

 

Sementara itu peta dibuat tidak sesuai dengan dilapangan. sehingga menimbulkan konflik permasalahan di dua desa.

Dan pada tanggal 1 september tahun 2014 lalu pemerintah daerah turun langsung kelapangan kedesa merbau untuk mengambil titik kordinat.saat itu kepala desa sungai ara mempertanyakan peta itu sah atau tidak kepada salah seorang perwakilan pemda dan perwakilan dari pemda menyatakan peta tahun 2002 sah.

Mengenai tapal batas dan titik kordinat pada peta itu sendiri sesuai kesepakatan desa-desa baru pemerintah bisa ditetapkan dan menyetujui saja,tapi semua inikan tidak sesuai pembuatan peta ,masyarakat dua desa itu tidak setuju,selam ini kan tidak ada musyawara dengan masyarakat,seharusnyakan turun kelapangan dan bertanya kepada masyarakat.’’terangnya

Seharusnya sebelum mengesahkan dan menandatangani peta kesepakatan batas kecamatan pelalawan dan kecamatan bunut,masing-masing camat hendaknya mengecek dan musyawarahkan dulu kepada masyarakt, ''Masak camat pada tahun 2002 tersebut tidak mengetahui batas-batas wilayah desanya,’’ucapnya.

 Sementara itu menurut pemerintah saat itu peta betul dengan kondisi lapangan namun kenyataan dilapangan itu tidak sesuai dengan yang dilapangan. Tidak ada musyawara dengan masyarakat intinya, asal tembak aja, dikaji dengan akal saja, masak desa marbau masuk semua kedesa sungai ara, jadi manalah mau masyarakat sungai ara menerima batin apa bila desa merbau masuk semua kedasanya. Untuk  itu , kalau masih ada konflik yang memanas di dua desa, kita meminta pada pemerintah daerah harus bijaksana dalam permasalahan ini dan memberi kejelasan kepada masyarakat.

Mengenai tindakan kedepannya kalu tidak ada penjelasan dari pemerintah sendiri terpaksa kita akan melaporkan ketingkat satu,"ungkapnya.***

 

Penulis: Andre Winata

Editor: Alfi
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER