Kanal

Ruki Tegaskan Senpi Milik Penyidik KPK Bukan Senpi Gelap

PELITARIAU, Jakarta-Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK bukan pelanggaran berat. Menurut dia, hal itu terjadi karena keteledoran.

"Itu bukan senjata api gelap. Saya anggap itu keteledoran manajemen saja, bukan suatu pelanggaran," ujar Ruki, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015). 

Menurut Ruki, dilihat dari sejarahnya, senjata-senjata api tersebut adalah milik KPK. Saat KPK dibentuk, pimpinan KPK yang awal membeli 100 senjata api untuk bekal sejumlah pegawai KPK. Ruki menjelaskan,  dari 100 senjata api itu, seluruhnya melalui izin berkala yang dikeluarkan oleh Kepala Polri dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Artinya, senpi-senpi tersebut awalnya sah secara hukum. 

"Yang ada, kemungkinan surat izinnya sudah kadaluwarsa. Tadi saya bilang sama Wakapolri tarik saja semuanya, masukin ke gudang itu supaya tidak jadi masalah," ujar Ruki.

Ia mengatakan akan menjadi persoalan jika para penyidik KPK memiliki senjata api pribadi di luar. Jika demikian, menurut Ruki, merupakan pelanggaran.

"Masalah yang bersangkutan adalah pegawai KPK, ya apa boleh buat. Memangnya orang KPK kebal hukum. Tapi saya belum sampai ke situ ya, benar atau tidaknya senjata api milik pribadi itu," ujar Ruki. 

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa penyidiknya tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK. Jika telah cukup bukti, kata Budi, para penyidik itu akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, jika terbukti senjata itu dimiliki secara ilegal, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(kompas)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER