PELITARIAU, Pekanbaru - Meski telah dikomandoi Satuan Tugas (Kasatgas) Terpadu Operasi Kebun-Kebun ilegal di Provinsi Riau yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Edy Natar Nasution, tak membuat kasus dan permasalahan kehilangan potensi pendapatan daerah yang dinilai mancapai ratusan triliun rupiah per tahunnya terselesaikan. Bahkan ironisnya menguap entah kemana.
Di Wilayah Provinsi Riau terdapat 1,4 juta hektare kebun kelapa sawit ilegal/nonprosedural atau mencuri aset Negara dan dari hal itu lebih kurang Rp107 triliun potensi pendapatan hilang percuma, bahkan tak tahu entah sampai ke kantong siapa.
Temuan ini menjadi catatan tersendiri dari aktivis Peduli Lingkungan, Kehutanan dan Perkebunan yang terhimpun di Rumah Besar Presidium Pusat GAMARI-Kantor Hukum Satya Wicaksana.
Saat ditemuin sejumlah awak media, Ketua GAMARI menyampaikan, misteri atas kasus tersebut sebagian berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan juga ada juga ditemukan di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Sudah beberapa pekan ini kami lakukan observasi dan penelitian. Analisisnya bermuara pada kinerja Kasatgas Terpadu, Wagubri Edy Nasution. Apa kabar Satgas Terpadu Operasi kebun-kebun ilegal di Provinsi Riau? Apakah masih melempem kinerjanya? Padahal sudah dianjurkan KPK agar dituntaskan," sebut Aktivis Larshen Yunus yang menjabat sebagai Ketua PP GAMARI.
"Apakah dengan kehadiran jenderal bintang satu purnawirawan sekaligus Wakil Gubernur Riau, kasus permasalahan kebun-kebun ilegal tetap Jalan di tempat?" Tanya Larshen Yunus lagi.
Bahkan kata Larshen Yunus, Dari data yang dirangkum awak media beberapa waktu lalu temuan tim satgas sekitar 70.000 sampai 80.000 ha kebun sawit non prosedural. Sementara hasil data DPRD Riau, dulu ada sekitar 1,4 juta hektare. Sementara Panja Komisi II DPR RI mencatat 2 juta hektare kebun nonprosedural di Riau. Kasus tanah di Riau ada 320 hektare.
Dalam hal ini Larshen Yunus juga menyampaikan, bahwa temuan mereka berangkat atas keprihatinan.
"Kabupaten Kuansing ini sangat kaya akan sumber daya alamnya. Ada kebun, batubara, gas dan hampir di seluruh daerahnya mengandung emas. Kabupaten Kuansing ini juga kaya dan hebat akan sumber daya manusianya. Mayoritas profesor doktor berasal dari Kuansing. Tapi kenapa daerah ini justeru termiskin di antara 12 Kabupaten/Kota se-Riau?" tanya aktivis Larshen Yunus, dengan nada heran.
PP GAMARI dan Kantor Hukum Satya Wicaksana, kembali mendorong hasil dari Pansus DPRD Provinsi Riau, terkait monitoring dan perizinan era Sekretaris Suhardiman Amby.
"Apalagi saat ini Pak Suhardiman Amby sudah menjadi Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kuansing. Kami kira semangat untuk menertibkan kebun-kebun ilegal itu segera dilakukan. Jangan ada pembiaran dan berlindung atas nama UU CK. Hati-hati spekulasi dari para mafia perkebunan," ujar Larshen Yunus.
Menurutnya, hasil konfirmasi dari beberapa pihak dan diperkuat atas data-data dan bukti permulaan PP GAMARI, bahwa penertiban harus dilakukan semua pihak. Mulai dari Pemkab, Kejari dan Polres Kuansing.
"Infonya, mulai dari tepi Kota Telukkuantan ini saja sudah dikuasai oleh satu orang. Ratusan hektare dikuasai oleh satu orang serta diduga kuat tak memiliki Badan Hukum yang resmi. Masyarakat disini katakan namanya Gunawan Tajuni alias Aguan Kuansing. Apakah bapak Bupati, Kajari dan Kapolres mengenal sosok tersebut? Mohon tindaklanjuti temuan ini. Kejahatan perkebunan mesti ditindak tegas," ujarnya.
Tidak hanya di Kabupaten Kuansing, ternyata
Kasus kebun sawit yang diduga ilegal terdapat juga di kabupaten Indragiri Hulu, seperti yang dikuasai PT Runggu yang telah menyulap hutan menjadi perkebunan kebun sawit lebih kurang 2600 ha di Wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Cenaku. **Prc7