Kanal

43 Drum BBM Di Amankan Polisi Meranti

PELITARIAU, Selatpanjang - Salim Bin Mukhtar Alias Jang (48) warga Sialang Pasung, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti harus berusan dengan pihak kepolisian setelah diduga dengan sengaja menyalahgunakan niaga BBM yang di subsidi pemerintah.

Tersangka dilaporkan oleh Briptu Zukrizal berdasarkan Laporan Polisi (Model A) No : LP/21/II/2015/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SPKT.

Kejadian berawal Senin (16/2) kemarin ketika pelapor sedang melakukan patroli sekira pukul 15.00 wib disekitar pelabuhan rakyat, Dusun Lemang, Desa Lemang RT.002/RW 001 Kecamatan Rangsang Barat (TKP).

Kemudian ditemukan 43 (empat puluh tiga) drum minyak solar dan bensin, setelah dilakukan pengecekan dokumen BBM tersebut kepada tersangka atau selaku yang menguasai barang, dimana yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah atas pengangkutan BBM tersebut ke TKP, BBM tersebut di peroleh dari APMS CV. Tujuh Saudara

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH membenarkan kejadian tersebut.

Antoni menjelaskan, selanjutnya pihaknya membuat LP model A, Mengamankan Barang Bukti berupa 43 drum minyak solar dan bensin ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyitaan dan memeriksa saksi-saksi serta tersangka.

"Barang Bukti dan tersangka telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Antoni.

Selanjutnya kata Antoni, Jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, tersangka dianggap melanggar pasal 55 dan 53 UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.***

 

Penulis: Doni Ruby Saputra

Editor: Alfi

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER