Kanal

Sempat kabur ke Aek Nabara, Pelaku Curas di Mandau Bengkalis berhasil diringkus Polisi.

PELITARIAU, Bengkalis - Pelaku penikaman terhadap Limson Malau (38), warga Jalan Gajah Mada Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis Riau, pada  Selasa (7/9/2021) lalu, akhirnya berhasil diringkus tim opsnal Polsek Pinggir pada, Jumat  (17/92021) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan-Kisaran, yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Pinggir  Iptu Gogor Ristanto. 

Kedua tersangka Feri Susanto Sibarani alias Frans (22) warga Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Tualang Mandau, Bengkalis dan Indra Fernadus Manik (24) warga Jalan Gajah Mada, Desa Tasik Serai, Kecamatan Tualang Mandau, Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH MH membenarkan adanya pengejaran dua pelaku pencurian dengan kekerasan sampai ke wilayah Sumatera Utara dan berhasil diamankan di Polsek Pinggir. 

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka itu, atas laporan korban Rimson Malau, warga Jalan Gajah Mada Desa Tasik Serai Barat, KecamatanbTalang Muandau, Bengkalis yang pulang dari ladang pada Selasa (7/9/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.  

"Waktu itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan diserempet  sepeda motor yang dikendarai pelaku. Pelaku menodongkan pisau,"  ujar Kapolsek 

Seketika itu kata Kapolsek, korban terjatuh dari kendaraan dan langsung diberikan tusukan oleh Frans Sibarani ke perut bahagian kanan korban.  Karena sudah terluka korban berusaha menelepon, tapi tersangka merampas Hp tersebut dari korban dan menempel pisau  di leher korban. 

Pelaku Frans Sibarani meminta uang dan dijawab korban "Tidak ada". Tapi, karena sudah tidak berdaya lagi dan akhirnya korban mengeluarkan uang dari kantong celananya sebesar Rp1.000.000 . 

Sebelum meninggal korban kedua pelaku mengancam korban, "Sempat kamu melapor ke polisi aku bunuh kau", kata Kapolsek menirukan ucapan pelaku.

Korban lalu melapor ke Polsek Pinggir dan melakukan visum, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, luka gores di lengan kanan, luka gores di bagian leher, luka tusuk di telinga belakang sebelah kiri dan luka robek di kepala bagian atas. 

"Pada Ahad (12/9/2021), tim opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka telah melarikan diri dari Desa Tasik Serai dan diketahui kedua tersangka sedang berada di daerah Aek Nabara, Sumut," sebut Kapolsek.

Pada Selasa (14/9/2021) tim Opsnal Polsek Pinggir dipimpin Iptu Gogor Ristanto STrK berangkat menuju daerah Aek Nabara-Sumut untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan setelah sampai di daerah Aek Nabara-Sumut tim opsnal melakukan menyelidikan di mana keberadaan tersangka. 

Masih kata Kapolsek, pada Jumat  (17/9/2021) sekitar  pukul 17.00 WIB kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatra Medan-Kisaran Kabupaten Asahan-Sumut. Kedua tersangka ditangkap dalam angkutan bus saat akan melarikan diri ke daerah Samosir-Sumut. 

Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dan berhasil diamankan 1 unit HP merk Oppo A31 warna hitam dari kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana. 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil disita dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.  **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER