PELITARIAU, INHU - Enam hari sudah tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial RAS melarikan diri.
Usaha pencarian dan perburuan terhadap RAS terus dilakukan. Namun tahanan yang tengah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua itu hingga kini belum membuahkan hasil. Hingga akhirnya Polres Inhu memasukan buronan ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimasukannya tersangka berinisial RAS yang tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur yang tengah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Mapolsek Pasir Penyu ke Kejari Inhu, kedalam DPO disampaikan Kapolres Inhu AKBP. Bachtiar Alponso kepada awak media, Senin (6/9/21).
"Selain melakukan pengejaran, Saya perintahkan Kapolsek membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku agar disebarkan ke masyarakat, apabila masyarakat mengetahui bisa menghubungi pihak berwajib," sebut Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, tersangka RAS berhasil melarikan diri pada Rabu (1/9/21) lalu, ditengah perjalanan dari Kejari Inhu menuju Mapolsek Pasir Penyu untuk dititipkan, karena Kejari Inhu tidak memiliki sel tahanan.
Namun ditengah jalan, tahanan yang hanya memiliki tangan sebelah ini berhasil melarikan diri dengan meloncat dari mobil yang membawanya.
"Melihat jalan sedikit rusak tahanan langsung membuka pintu mobil dan berhasil kabur karena tahanan tidak di borgol, sebab tangan nya satu puntung," terang Kapolres.
Hingga berita ini dilansir, Pihak Kejari Inhu belum dapat dikonfirmasi. **Prc7