Kanal

Edukasi Masyarakat PPKM Level 3 Inhu, Satpol PP Lakukan Patroli Rutin di 14 Kecamatan

PELITARIAU, Inhu - Wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 oleh Pemrov Riau bersama 11 Kabupaten kota lainya, guna melakukan edukasi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhu melakukan rutin melakukan patroli di 14 Kecamatan sampai dengan ke tingkat Kelurahan dan desa dan memfungsikan seluruh posko penanganan covid-19.

Plt Kasat Pol PP Inhu Setyo Sudibyo SS melalui Kabid Operasi dan keaman Aldiar Susenra SSTP MSi kepada wartawan Selasa (24/8/2021) menjelaskan, kalau pihaknya sudah menerima surat instruksi Gubernur Riau nomor 172 /INS/HK/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di Kecamatan, Kelurahan, Desa sampai dengan tingkat Rukun Warga (RT) yang berpotensi menularkan covid-19.

Selain surat gubernur, Satpol PP Inhu juga menjadikan surat edaran menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 di 11 Kabupaten Inhu sampai ke tingkat desa dan RT.

"Kami melaksanakan kegiatan rutin patroli dalam rangka pembatasan aktifitas masyarakat dan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan yang baik dalam pencegahan covid-19, seperti jaga jarak, hindari kerumunan, pakai masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktifitas," kata Aldiar Susenra yang juga menjabat Plt Sekretaris Satpol PP Inhu.

Disampaikannya juga, Personil Satpol PP di Inhu memberlakukan saksi non yustisi, dimana pelanggaran protokol kesehatan diberikan sanksi pembinaan, sanki sosial. "Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di lapangan tetap kami tindak, saat ditemukan ketika berpatroli," jelasnya. 

Perpanjangan PPKM

Pemerintah telah menetapkan perpanjangan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Menindak lanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan 
kelurahan.

Dalam instruksi tersebut, terdapat 11 kabupaten/kota di Riau yang masuk kategori level 3 yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan 
Kabupaten Siak.

Sementara itu, bagi pelaku usaha makanan dan restoran, pemerintah sudah memberikan izin untuk makan di tempat dengan syarat 2 orang per meja, maksimal 25% dari total kapasitas, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER