PELITARIAU, Rengat - NS (35) bersama N (28) warga Cerucup Inhu di tangkap polisi ketika sedang menggunakan Narkoba jenis sabu, Selasa (10/2).
Penangkapan NS dan N pada hari Selasa (10/2) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Pondok Kebun, Km 16 Desa Pasir Putih Kecamatan Batang Gansal
Kepada Polisi keduanya mengaku telah berstatus sebagai suami istri yang sudah nikah siri dan ketika ditanya surat nikah keduanya tidak bisa menunjukkan akte nikah yang sah.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 9 bungkus paket kecil di dalam kotak rokok Sampurna, 2 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah pisau silet, 2 buah mancis dan 2 buah pipet kaca.
Polisi juga mendapat informasi bahwa tersangka NS terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu NS merupakan residivis, dan sudah dua kali masuk penjara dalam kasus judi dan curanmor.
Kedua orang tersangka NS dan N saat ini sudah ditahan di Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik yang dikonfirmasi melalui Kabaghumas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak membenarkan tentang kejadian tersebut dan pelaku masih dalam pemeriksaan polisi.
Penulis: Muhammad Anshori
Editor: Alfi