Kanal

Dua Pemakai Sabu ditangkap Polisi

PELITARIAU, Rengat - NS (35) bersama N (28) warga Cerucup Inhu di tangkap polisi ketika sedang menggunakan Narkoba jenis sabu,  Selasa (10/2).

Penangkapan NS dan N pada hari Selasa (10/2) sekitar pukul 02.00 WIB  dini hari di Pondok Kebun, Km 16 Desa Pasir Putih Kecamatan Batang Gansal

Kepada Polisi keduanya mengaku telah  berstatus sebagai suami istri yang sudah nikah siri dan ketika ditanya surat nikah keduanya tidak bisa menunjukkan akte nikah yang sah.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 9 bungkus paket kecil di dalam kotak rokok Sampurna, 2 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah pisau silet, 2 buah mancis dan 2 buah pipet kaca.

Polisi juga mendapat informasi bahwa tersangka NS terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu NS merupakan residivis, dan sudah dua kali masuk penjara dalam kasus judi  dan curanmor.

Kedua orang tersangka NS dan N saat ini sudah ditahan di Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik yang dikonfirmasi melalui Kabaghumas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak membenarkan tentang kejadian tersebut dan pelaku masih dalam pemeriksaan polisi.

 

Penulis: Muhammad Anshori

Editor: Alfi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER