Kanal

Gauli Gadis 14 Tahun Sejak 2019, Kakek di Rohul diamankan Polisi

PELITARIAU, Rohil - Seorang kakek inisial SD (58) warga Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap Polsek setempat pada Selasa pagi 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB. Ia diamankan atas laporan orang tua gadis berusia 14 tahun, sebut saja Bunga dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setyawan, Kamis 29 Juli 2021, membenarkan bahwa si kakek ditangkap berdasarkan laporan orang tua Bunga atas dugaan pencabulan.

"Dari informasi disampaikan Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus, penangkapan tersangka SD berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir pada tanggal 26 Juli 2021," sebut Ipda Refly Setiawan, Kamis (29/7/21).

Hasil pemeriksaan Penyidik, ungkap Ipda Refly, kakek SD dicurigai orang tua korban karena anaknya yang masih berusia 14 tahun sudah memiliki handphone.

Saat orang tua korban menanyakan ke anaknya darimana HP yang dimilikinya, sang anak sempat berkilah bahwa HP dibelinya dari hasil uang tabungannya," kata Ipda Refly.

Karena terus ditanya orang tuanya, Kenanga akhirnya buka mulut, bahwa ia mendapatkan uang untuk membeli HP dan pakaian dari tersangka SD.

Pasca ditangkap dan diamankan di Mapolsek Rambah Hilir, tersangka SD mengaku ke Penyidik ia telah menggauli Kenanga sejak 2019 dan terakhir pada Mei 2021.

"Atas perbuatannya, tersangka SD sudah ditahan Penyidik Polsek Rambah Hilir guna pemeriksaan selanjutnya," terang  Ipda Refly. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER