PELITARIAU, Pekanbaru - Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa 20 Juli (besok), Pemerintah Kota Pekanbaru menganjurkan warga di 67 kelurahan melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.
Pemko Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Tengah Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini disampaikan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. Dikatakann, SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Selain itu juga, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M," sebut Firdaus, Senin (19/7/2021) pagi.
Di dalam poin atau aturan dalam SE bernomor 003.2/SE/1015/2021 tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, diantaranya :
Wilayah kelurahan zona merah dan orange yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tidak diizinkan menyelenggarakan Shalat hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid dan mushalla.
Warga di kelurahan setempat dapat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing guna menghindari penyebaran penularan Covid-19 dan mencegah terjadinya kerumunan.
Wilayah kelurahan zona kuning dan hijau yang ditetapkan oleh Satgas Penangan Covid-19, pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha tetap diutamakan di rumah atau di masjid dan mushalla terdekat, dan tidak diizinkan diadakan di lapangan terbuka untuk menghindari penyebaran penularan Covid-19 serta terjadinya kerumunan. **Prc7