Kanal

Anggota DPRD Riau Dilaporkan ke Polisi

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan Sugeng Pranoto dilaporkan teman lamanya Eddy Rantau ke Polresta Pekanbaru terkait perkara penipuan dan penggelapan.

Bukti laporan tersebut tertera dengan Nomor: STTLP/534/VII/2021/SPKT UNIT II/RESTA PEKANBARU. (LP/B/534/VI/2021/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, Hari Sabtu (26 Juni 2021).

Hal ini disampaikan Tim Pendamping Publik melalui ketuanya Larsen Yunus saat konferensi pers dikediaman Eddy Rantau di Perumahan Bukit jalan Bukit Barisan Pekanbaru, Kamis (01/7/21) siang.

"Ya, korban telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polresta Pekanbaru pada Sabtu kemarin," sebut Larsen Yunus.

Dikatakan Larsen Yunus, Pihaknya menerima Pengaduan dari Keluarga Eddy Rantau dan Azizah beserta Anaknya yang bernama Nanda sekitar lima bulan yang lalu.

"Namun permasalahan ini  tak kunjung selesai, dilakukan  secara persuasif dan kekeluargaan ujung-ujungnya tak selesai juga, berdasarkan keluhan dan tuntutan penderitaan keluarga Bapak Eddy Rantau maka proses ini  bergulir ke ranah hukum" ujar Larsen Yunus didampingi Saipul Lubis dari Tim Pendamping Publik ini.

Sementara Eddy Rantau yang didampingi istrinya Azizah mengatakan, apa yang disampaikan Sugeng Pranoto yang sempat beredar di media massa tentang bisnis BBM bersama itu dan ikut menikmati keuntungan selama dua tahun berjalan adalah bohong.

"Tidak pernah menerima. Alih-alih menerima  keuntungan, melihat investasi BBM itu saja enggak pernah," kata Eddy Rantau.

Terkait kuitansi dan surat perjanjian modal dasar yang akan dikembalikan Sugeng Pranoto yang dikatakannya tak pernah melihatnya, Eddy Rantau bersama Tim Pendamping Publik memperlihatkan surat tersebut kepada wartawan saat konferensi pers tersebut.

Tampak surat tersebut bertulis tangan, yang ditanda tangani Sugeng Pranoto dan korban Azizah (istri Eddy Rantau) dan disaksikan oleh Agus Nugroho bermatrai Rp.6.000 tertanggal 11 Juli 2014.

Sugeng Pranoto tidak kali ini saja dilaporkan ke Polisi, Sebelumnya Sugeng juga pernah dilaporkan ke Mapolda Riau tekait kasus cek kosong  senilai Rp10 juta pada April 2013 lalu. Ketika itu, antara Sugeng dan Yudi terjadi kerjasama dalam pengerjaan proyek di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. **Prc7.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER