Kanal

Perubahan Kedua Atas Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

PELITARIAU, Pekanbaru  - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan tentang perubahan kedua atas pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 115/SE/BKD/2021.

Ia menjelaskan bahwa SE tersebut telah mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan aparatur Negeri dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 dan Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 serta SE Gubernur Riau nomor 46/SE/2021 tentang perubahan atas pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2001.

"Sehubungan dengan itu perlu kita tegaskan kembali bahwa pelaksanaan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," kata Chairul Riski di Pekanbaru, Rabu (30/6/2021).

Untuk pemerintah Kabupaten/Kota dan perangkat daerah di lingkungan Provinsi Riau baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja. Bagi yang memberlakukan 6 hari kerja apabila ada hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu.

"Maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan atau diganti dengan jam kerja pada hari kerja efektif Minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam," tambahnya

Pimpinan perangkat daerah diharapkan agar lebih meningkatkan kedisiplinan ASN dan memantau pelaksanaan hari yang diapit oleh hari libur nasional dan cuti bersama serta mengatur pemberian cuti secara profesional sehingga fungsi pelayanan tetap berfungsi secara optimal.

Ia menambahkan, pimpinan perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi ASN pada pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar

Di dalam SE juga ditegaskan kepada ASN yang tidak menaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum atau setelah melaksanakan hari libur nasional dan hari cuti bersama maupun yang diapit oleh hari-hari tersebut maka pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas.

Yang mana hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negara sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu Pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi agar melakukan pelaporan administrasi disiplin aparatur sipil negara Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau bidang disiplin dan pengawasan," pungkasnya.**Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER