Kanal

PN Bengkalis Vonis Mati 5 Kurir Narkoba

PELITARIAU, Bengkalis - Dalam sehari  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap 5 terdakwa kurir narkoba.

Pada Sidang Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis terhadap  DUL, AND dan NAS alias Nantan yang merupakan kurir Narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi, Senin (28/6/2021).

Vonis mati terhadap pelaku ini dibacakan Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H secara daring di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis.

Hukuman mati itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan mati.

Setelah menjatuhkan vonis mati terdakwa Nasrudin (NAS), Abdullah (Dul) dan Andika (AND), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali membacakan putusan terhadap pelaku kejahatan narkoba lainnya dengan putusan yang sama.

Kali ini, putusan dibacakan Majelis Hakim, Ketua Ulwan Maluf didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki, S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (28/6/2021) malam.

Putusan itu dibacakan terhadap dua terdakwa Riki alias Riki Ninja dan Syafrudin. Pembacaan putusan terhadap pengendali dan kurir 52 kilogram sabu ini dibacakan terpisah.

Diketahui, terdakwa Syarifuddin diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menyelundupkan barang haram 52 kilogram sabu dari Malaysia ke Bengkalis, beberapa waktu lalu.

Terdakwa Syarifuddin menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia yang dikendalikan Riki Ninja. Di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina.

Setelah menerima sabu puluhan kilogram itu, terdakwa membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana dan akhirnya ditangkap petugas.

Petugas mendapati barang bukti di speedboat yang digunakan, dan terdakwa Syarifuddin ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berupaya melarikan diri.

Pada sidang sebelumnya, terhadap terdakwa
Nasrudin (NAS), Abdullah (Dul) dan Andika (AND) diketahui secara sah dan menyakinkan  terbukti melakukan kejahatan dan pemufakatan jahat menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi.

Kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Ahad (6/12/2020).

Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram puluhan kilogram sabu dan ekstasi di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia. Petugas membekuk 3 orang pelaku yakni DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER