Kanal

Penipu Jual Beli Lahan Masuk Kerangkeng Polres Inhu

PELITARIAU, Rengat – terjadi penipuan jual beli lahan di desa Talang Durian Cacar, Kec. Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), korban mengalami kerugian di capai sekitar Rp 35 juta.

korban yang bernama Suparman melaporkan kejadian tersebut pada kamis (29/1) bulan lalu, ketika laporan tersebut telah dipelajari oleh pihak kepolisian setempat.

Pada senin (2/2) lalu kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka yang bernama Ijal (41) di desa Talang Durian Cacar yang melakukan penipuan tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo Sik dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen membenarkan, dimana katanya kejadian tersebut pada tanggal 3 september 2014 lalu di desa Talang Durian Cacar. "Ternyata lahan tersebut tidak memiliki bukti kwitansi dan surat tanah yang diketahui oleh kepala desa setempat,” Yarmen.

atas kejadian tersebut, Korban mengalami Kerugian senilia Rp 35 juta dan saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Inhu untuk mengikuti proses hukum yang dilakukannya.***

Penulis : chandra


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER