Kanal

Penjual Es Dawet di Bengkalis Riau Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

PELITARIAU, Pekanbaru - Ayah Bejat !, Barang kali ini lah yang pantas disematkan kepada JS warga Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau yang sehari-hari nya diketahui bekerja sebagai penjual es dawet yang tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil 6 bulan.

Ayah biadab ini telah diamankan aparat berwajib pada Rabu (16/6/2021) pukul 10.00 WIB, kemarin.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH. Dikatakannya, Peristiwa memalukan itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu (30/12/ 2020) tahun lalu.

"Saat itu, korban R (18) sedang tertidur di dalam kamarnya dan korban terbangun karena tersangka JS yang merupakan bapak kandungnya sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta korban untuk melayaninya," terang Kompol Firman VWA Sianipar.

Diutarakannya, saat korban diminta untuk melayani hawa nafsu pelaku, korban sempat menolak sehingga tersangka emosi dan menarik tangan korban kemudian membawa korban ke bagian belakang (dapur) dan tersangka langsung membuka baju korban dan mengikat kedua tangannya ke tangga menggunakan tali. 

"Korban sempat berteriak dan menangis namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulut, lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban (IS). Akhirnya tersangka melakukan perbuatan bejat ke anaknya tersebut," sebut Kapolsek.

Akibat dari perbuatan tersangka, pelapor mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dan team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut, kemudian team mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan Visum et repertum di RSUD Duri. 

"Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka, Rabu (16/6/2021) pukul 10.00 WIB tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka. 
Dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berjualan es dawet di tepi jalan," ungkap Kompol Firman VWA Sianipar.

Saat ditangkap, tersangka JS mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya lebih dari 1 kali.

Tersangka  dipersalahkan melanggar Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER