PELITARIAU, Rengat - Peredaran pupuk dengan bahan baku bercampur tanah serta pasir marak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Minggu (1/2) malam sekitar pukul 18.00 WIB, Polres Inhu berhasil mengamankan puluhan ton pupuk jenis mutiara dengan nama Raja Sawit.
Oprasi penangkapan pupuk bodong yang tidak memiliki izin peredarannya di wilayah Kabupaten Inhu dipimpin Kanit IV Polres Inhu Ipda JH Sitompul, Selain mengamankan pupuk tersebut Polisi juga membawa pemilik pupuk yang bernama Afandi.
Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo Sik dikonfirmasi pelitariau.com Senin (2/2) melalui Kasat Resrim Ajun Komisaris Polisi Taufik Suhardi menjelaskan, kalau penangkapan pupuk jenis mutiara dengan nama Raja Sawit tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Saat ini barang bukti bersama tersangka sudah diamankan, sejumlah saksi juga sudah diambil keterangannya, jika ada masyarakat yang merasa di rugikan atas penggunaan pupuk tersebut bisa kembali menyampaikan laporannya di Polres Inhu," kata Kasat.
Kasat menjelaskan, Polres Inhu juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk saksi ahli atas peredaran pupuk tersebut di tengah masyarakat. "Kadar kandungan yang terdapat dalam pupuk juga akan di uji labor," jelasnya.
Pada karung pupuk tersebut bertulisan Mutiara dengan nama Raja Sawit terdapat dengan kandungan 0-1.6 persen Nitrogen, 0-1.06 persen P202 Fosfat, 0-1.6 persen K20 Kalsium Oksida, 0-1.5 persen Mgo Magnesium Oksida, 0-1.5 persen Ca0 Kalsium oksida.
Setelah di cek keberadaan perusahaan produksi pupuk Raja Sawit oleh PT Mekar Jaya Gersik kata Kasat, ternyata perusahaan tersebut tidak ada terdaftar di Depertemen Pertanian di Jakarta. Padahal di lebel karung terdapat tulisan terdaftar Deptan: Nomor -104.20.2014.035. "Kasus ini masih dalam pengembangan," jelasnya.***
Penulis: Muhammad Ansori
Polres Inhu Amankan Puluhan Ton Pupuk Bodong
Ikuti Terus Pelitariau.com