Kanal

Sprindik Baru Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab, Mantan Wabup Kuansing Diperiksa

PELITARIAU Kuangsing - Sejumlah pihak yang diduga terlibat dugaan korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi diyakini belum bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Kejaksaan Negeri setempat masih mengembangkan perkara ini.

Sebelumnya telah ada 5 orang yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang disinyalir menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Kelimanya sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah dengan hukuman yang bervariasi.

Lima orang itu adalah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Tidak sampai di situ, penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing kembali membuka perkara ini dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hal itu guna menanggapi putusan majelis hakim pada perkara sebelumnya yang menyatakan ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

“Sprindik baru itu tanggal 19 April 2021 kemarin,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, Rabu (28/4).

Atas sprindik baru itu, kata Kajari, pihaknya langsung bergerak cepat, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa.

“Saksi yang sudah diperiksa itu, M Saleh, Yuhendrizal, Verdy Ananta, dan Hetty Herlina. Juga ada Muradi, mantan Kabag Umum (Setdakab Kuansing), dan Halim,” sebut Hadiman.

Untuk nama yang disebutkan terakhir adalah mantan Wakil Bupati Kuansing. Dia diperiksa pada Rabu ini. “(Halim) Datang memenuhi panggilan penyidik,” kata dia.

Dia menyebut, masih ada saksi lainnya yang akan diperiksa. Dimana jadwalnya telah disusun oleh penyidik.

“Muharlius hari Jumat besok kami periksa di Rutan Sialang Bungkuk. Hari itu juga jadwalkan (periksa) Andi Putra, mantan Ketua DPRD (Kuansing),” imbuh Kajari.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa untuk lima pesakitan sebelumnya dipaparkan adanya aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika itu merupakan atas perintah Bupati Kuansing, Mursini.

Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini masih atas perintah orang nomor satu di Kota Jalur itu.

Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.

Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri 2017.

Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga kecipratan uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius.

Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini.

Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektorat Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam kegiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Inspektur Kuansing Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018.

Bertempat di rumah Dinas Bupati Kuansing, karena menurut saksi M Saleh bahwa tempat itu yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya saksi M Saleh minta izin kepada Bupati Mursini, dan yang bersangkutan mengizinkan dengan mengatakan, ‘Iyalah selesaikan cepat’.

Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.

Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.**Prc6 

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER