Kanal

Dugaan Korupsi Rp1,6 milyar BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing, Berikut Bahasan YLBHI Batas Indragiri

PELITARIAU, Inhu - Menjalankan tugas fungsi Non litigasi dalam melakukan investigasi, terkait pengelolahan dana publik. Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas (LBHI Batas Indragiri) mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang Kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) di Desa Talang Jerinjing tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 dibahas oleh LBHI Batas Indragiri, dalam pembahasannya sejumlah paralegal menemukan adanya dugaan indikasi korupsi penggunaan DD dua tahun tersebut.

DD Talang Jerinjing dua tahun berturut-turut digunakan untuk alokasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Mandiri Desa Talang Jerinjing yang bergerak di bidang usaha pembuatan pupuk organik dengan total anggaran senilai lebih kurang Rp1,7 milyar. Anggaran tersebut dinilai tidak sesuai, selain anggaran yang begitu besar pembangunan pabrik pupuk organik BUMDes Berkah Mandiri tersebut juga dinilai tak sesuai jika dilakukan tinjauan di lapangan.

Paralegal  LBHI Batas Indragiri Ali Amsar Siregar kepada Wartawan Sabtu (17/4/2021) di Rengat. "Temuan ini kemarin sudah kami bahas di kantor LBHI Batas Indragiri," kata Aliamsar.

Humas YLBHI Batas Indragiri Suherwin menambahkan, sejumlah informasi sementara berkaitan DD Talang Jerinjing yang berhasil dihimpun oleh paralegal YLBHI Batas Indragiri, diantaranya kegiatan BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing menggunakan anggaran DD tahun 2019 senilai lebih kurang Rp800 juta, dengan rincian Belanja mesin pengolahan pupuk tangkos senilai Rp500 juta dan penyertaan modal Rp300 juta ada lagi tambahan dari dana Bankeu Provinsi Riau senilai Rp200 juta juga dialokasikan untuk pembuatan pabrik pupuk tersebut.

"Kemarin memang ada paralegal kami menerima laporan masyarakat Desa Talang Jerinjing tentang penggunaan DD untuk membuat pabrik pupuk," ujar Suherwin.

Sedangkan untuk anggaran tahun 2020, ada lagi anggaran tambahan senilai Rp800 juta untuk kegiatan BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing tersebut, Namun demikian pihak PARALEGAL LBHI Batas Indragiri masih mendalami informasi tentang penggunaan anggaran DD tahun 2020 untuk BUMDes tersebut. "Kami masih mengumpulkan data untuk penggunaan anggaran 2020, jika sudah kami kumpulkan semua nanti kami sampaikan lagi," Menurut salah satu dari Paralegal Muhammad Iqbal, SH.

"Ada juga anggaran dari BUMDes itu digunakan untuk membuat box culvert penghubung jalan senilai Rp234 juta, untuk menuju lokasi BUMDes Berkah Mandiri," kata Ikbal.

Atas temuan dugaan korupsi BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing tersebut, YLBHI Batas Indragiri berharap, penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Berkah Mandiri, jika tidak dilakukan tindakan, maka YLBHI Batas Indragiri akan melaporkan dugaan korupsi BUMDes Berkah Mandiri Talang Jerinjing ke Kejaksaan Agung dan KPK RI di Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, direktur BUMDes Berkah Mandiri dan Kepala desa Talang Jerinjing belum berhasil di hubungi untuk memastikan kegiatan operasional BUMDes Berkah Mandiri dalam pembuatan pupuk organik. **prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER