Kanal

Sekda Inhu Diperiksa Selama 7 Jam

PELITARIAU, Rengat - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 7 Jam oleh team Penyedik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Raja Erisman (ER) sekitar pukul 17. 00 WIB keluar dari ruangan pemeriksaan. RE  terlihat tenang dan lemparkan senyuman kepada sejumlah Wartawan berada di hadapannya.


RE merupakan tersangka dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 milyar enggan memberi komentar kepada wartawan yang sudah lama menunggu setelah keluar dari ruangan penyidik kejari. Beberapa wartawan berupaya menanyakan mengenai pemeriksaan yang di lakukan Kejari kepadanya, namun tidak ada jawaban hingga masuk kedalam mobil.

Setelah sebelumnya di berikan 10 pertanyaan oleh team Penyidik Kejari sebelum istirahan sholat siang pada Rabu (21/1). Selanjutnya pemeriksaan kembali dilanjutkan pada jam 13:45 wib dengan melontarkan di tambah 25 pertanyaan, sehingga semua pertanyaan menjadi 35 selama 7 jam.

Menurut Kasi Intel Kejari Rengat Agung SP, Proses Standar Operasional Pemeriksaan (SOP) yang di tetapkan Kejari adalah 8 jam. Namun untuk pemeriksaan hari ini hanya berjalan 7 jam, dan selesai pada puku 17:00 wib.

Penulis: Doni Ruby Saputra

Editor  : rio ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER