Kanal

Pungli Mencapai Milyaran Rupiah, Masyarakat Talang Jerinjing Minta Pengembalian Uang Surat Tanah

PELITARIAU, Inhu - Puluhan orang masyarakat Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, mendatangi kantor Desa Talang Jerinjing Jumat (9/4/2021). Masyarakat yang datang tersebut membawa puluhan poster dari kertas dan meminta pelaku Pungutan liar (Pungli) surat tanah mengembalikan seluruh uang yang pernah diambil dari masyarakat ketika mengurus surat tanah, yang nilai uang secara keseluruhan mencapai milyaran.

"Kami minta seluruh uang masyarakat yang di pungut untuk pengurusan surat tanah di Desa Talang Jerinjing sejak 10 tahun terakhir dikembalikan kepada orang yang berhak, jika 10 tahun ini ada 1000 persik surat, maka punglinya sudah Rp1 milyaran," kata Ardisman yang ada dalam kelompok masyarakat Talang Jerinjing yang minta pengembalian pungli surat tanah di Desa Talang Jerinjing.

Ardisman mengaku didesak masyarakat Desa Talang Jerinjing atas pengembalian uang pengurusan surat tanahnya senilai Rp3,2 juta oleh Kadus I Talang Jerinjing Despriato harus dibarengi dengan pengembalian uang surat tanah milik masyarakat Talang Jerinjing lainya.

"Masyarakat bertanya kenapa hanya uang pungli untuk saya senilai Rp3,2 juta saja yang dikembalikan, masyarakat minta uang pungutan pembuatan surat tanah selama 10 tahun ini dikembalikan kepada masing-masing masyarakat," kata Ardisman.

Dalam aksi itu, Ardisman menegaskan tidak ada perwakilan atau propokator dalam penuntutan pengembalian uang surat tanah, dimana masyarakat yang melakukan pengurusan surat tanah yang sudah diminta uangnya oleh perangkat desa Talang Jerinjing ketika pengurus surat tanah berupa Surat Pernyataan (SP) sebidang tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah di Desa Talang Jerinjing.

Kasi Pelayanan Kantor Desa Talang Jerinjing, Edi Pranata menyambut puluhan masyarakat Desa Talang Jerinjing yang meminta pengembalian uang pengurusan surat tanah dan meminta masyarakat yang hadir untuk menyerahkan tuntutan kepada desa Talang Jerinjing.

"Apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa dibuat hitam atas putih (surat,red) nanti akan kami sampaikan kepada Plt Kades Yani Oktawati atau kepada Kades non aktif," kata Edi Pranata.

Disampaikannya juga, saat ini Plt Kades sedang berada diluar kantor, nanti apa yang menjadi tuttutan akan tetap disampaikan, yang ada di kantor desa hari ini hanya kasi Kesra dan Kasi keuangan.

Karena suasana sudah menjelang sholat Jumat, tanpa ada komando, puluhan masyarakat yang hadir kekantor desa tersebut bubar hendak melaksanakan sholat Jumat. 

Aksi penuntutan pengembalian uang masyarakat yang sudah dilakukan Pungli terhadap pengurusan surat tanah Desa Talang Jerinjing dan adanya penangkapan perangkat desa Talang Jerinjing berinisial MH yang bekerja sebagai staf kaur pemerintahan di Desa Talang Jerinjing pada Senin (6/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin.
 
MH adalah staf desa Tajir tersebut dibawa oleh orang berseragam Hitam Putih sekitar 5 orang jumlahnya, MH dibawa dalam dan turut disita sejumlah uang yang diketahui lebih kurang senilai sekitar Rp3,2 juta rupiah serta dua bundel dokumen dari kantor desa Talang Jerinjing tersebut turut dibawa. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER