Kanal

Garap Lahan Masyarakat di Inhu, PT Mentari Catut Nama Kapolda, Nyaris Bentrok

PELITARIAU, Inhu - Puluhan masyarakat Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, nyaris bentrok dengan pihak pekerja perkebunan kelapa sawit PT Mentari, pasalnya alat berat excavator jenis Sany milik PT Mentari merambah masuk kelahan masyarakat Desa Sungai Raya yang berbatasan dengan lahan masyarakat Desa Skip Hilir Kecamatan Rengat.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (15/3/2021) dimana pekerja kebun dan alat berat excavator untuk menggarap lahan kelompok tani Desa Sungai Raya yang di perintahkan oleh Jendral menejer PT Mentari. "Kami kerja disini untuk membuat kebun sesuai dengan instruksi Kapolda Riau," kata kuasa hukum masyarakat Sungai Raya Alnasri Nasution SH dari LBH Indragiri mencontohkan ucapan seseorang yang mengaku Jendral menejer PT Mentari atas nama Bowo.

Alnasri Nasution dari advokat LBH Indragiri saat itu juga didampingi humas LBH Indragiri Suherwin sempat adu mulut dengan perwakilan PT Mentari dan pihak LBH Indragiri terus berupaya meredam masyarakat Sungai Raya yang hadir di lokasi lahan. "Kemarin kami sudah membantu polisi agar masyarakat btidak demo ke Polres Inhu, dan kalau lahan masyarakat terus diganggu, kami tidak mampu lagi meredam amuk masyarakat," kata Humas LBH Indragiri Suherwin kepada pihak perusahaan PT Mentari di lokasi kebun.

Suherwin mengatakan, permasalahan lahan masyarakat Desa Sungai Raya sudah resmi dilaporkan ke Polres Inhu, dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Sungai Raya seluas lebih kurang 82 haktar oleh PT Alam Sari yang saat ini kami ketahui sudah tidak lagi menguasai lahan dan ada info juga lahan tersebut sudah dijual ke PT Mentari.

Beruntung negosiasi penasehat hukum masyarakat Sungai Raya saat itu berhasil memberikan penjelasan kepada pihak PT Mentari, agar pekerja PT Mentari tidak masuk lagi ke areal lahan perkebunan masyarakat Desa Sungai Raya. 

"Lahan masyarakat Sungai Raya memang pernah di kleam oleh PT Alam Sari, namun pada tahun 2013 lahan tersebut tidak lagi dikuasai oleh PT Alam Sari, sesuai dengan surat BPN lahan tersebut adalah lahan terlantar," kata Suherwin.

Atas pencatutan nama Kapolda oleh pihak PT Mentari untuk menguasai lahan masyarakat, pihak LBH Indragiri akan melaporkan pihak PT Mentari ke Polda Riau, selain itu juga oknum pejabat Pemda Inhu juga akan dilaporkan ke Kejati dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perkebunan PT Mentari dilokasi perkebunan lahan masyarakat. 

"Pihak PT Mentari tadi juga sudah mencatat nama ATR BPN Inhu, terkait perintah penggarapan lahan masyarakat Desa Sungai Raya," jelas Suherwin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolda Riau terkait instruksi penggarapan lahan masyarakat Desa Sungai Raya atau dicatatnya nama Kapolda Riau oleh pihak PT Mentari di Kabupaten Inhu. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER