Kanal

Pelaku Karhutla Inhu Diamankan Polisi

PELITARIAU,Rengat- Seorang yang diduga pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Sabtu (17/1)  kemaren diamankan polisi Resort Indragiri Hulu.  Pelaku berinisial SP (72) diketahui berdomisili di jalan Patimura Rawajadi Kelurahan Sekip hilir Kecamatan Rengat.

 

Pelaku sempat  dibawa ke Polres Inhu, namun karena pertimbangan usia yang sudah sangat tua akhirnya dilepaskan dan proses tetap berlanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi ketika dikonfirmasi Pelitariau.com membenarkan tentang adanya warga yang diamankan terkait pembakaran lahan.

 

"Pelaku sendiri kemaren sudah dibawa ke Polres  dengan barang bukti korek api gas (mencis), namu karena pertimbangan usianya yang sudah sangat tua akhirnya kami lepaskan kembali. Statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan proses akan tetap berlanjut". Ungkap Taufik.

 

Lebih lanjut Taufik mengatakan mengenai pasal yang diterapkan yaitu pasal 69 ayat 1 huruf H jo pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lahan lingkungan hidup dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

 

Melalui data yang diperoleh dari pantauan satelit NOAA untuk hari ini terdapat 2 hotspot di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu di Desa Pesajian Batang Peranap dan masih dalam penyelidikan.

 

Penulis : muhammad anshori

Editor  : rio ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER