Kanal

Dalih Pandemi, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Tolak Pilkada

PELITARIAU - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyanti menilai pemerintah dan fraksi-fraksi di parlemen tak konsisten ketika menolak gelaran Pilkada 2022 dan 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dengan alasan pandemi.

Padahal, pemerintah sebelumnya bersikeras agar Pilkada 2020 terus dilanjutkan saat pandemi Covid-19 dalam tahap mengkhawatirkan.

"Tentu tidak konsisten, ini yang membuat masyarakat bingung," kata perempuan yang akrab disapa Nisa tersebut, Jumat (5/2).

Nisa juga mengaku bingung dengan sikap pemerintah yang enggan menunda Pilkada 2020 lalu karena alasan daerah-daerah akan banyak diisi oleh penjabat kepala daerah.

Diketahui, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sempat mengatakan alasan pemerintah tidak menunda Pilkada 2020 karena tak ingin pemerintahan daerah terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Justru sebaliknya, Nisa menilai pemerintah saat ini seperti tak mempersoalkan bila kepala daerah yang habis jabatannya pada 2022 dan 2023 diisi oleh para penjabat.

"Sementara sekarang menyampaikan tidak apa-apa kalau daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di 2022 dan 2023 diisi oleh penjabat," kata dia.

Lebih lanjut, Nisa menilai pemerintah bisa menyiapkan peraturan yang lebih adaptif dengan situasi pandemi melalui revisi UU Pemilu. Menurutnya, usulan itu sudah didorong oleh elemen masyarakat sipil pegiat pemilu saat gelaran Pilkada 2020.

"Misalnya ada ketentuan memilih lewat pos, pemilihan pendahuluan, waktu di TPS diperpanjang. Justru sekarang kita punya waktu untuk menyiapkannya," kata dia.

Nisa juga menyadari UU Pilkada yang mengatur jadwal Pilkada Serentak 2024 belum dilaksanakan. Namun, ia menyarankan pemerintah tak ada salahnya menjadikan Pemilu 2019 sebagai pembelajaran dalam menggelar pemilu.

Pengalaman Pemilu 2019 menunjukkan banyaknya petugas yang kelelahan dan berdampak pada jatuhnya korban jiwa meninggal karena pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menolak rencana revisi UU Pemilu. Pemerintah berkukuh tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada dan belum perlu untuk direvisi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan alasan lain penolakan itu karena energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.

Senada, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai pembahasan RUU Pemilu belum perlu dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini. **prc4

sumber: cnnindonesia


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER