PELITARIAU, Inhu - Dugaan tindak pidana pemilu di Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Indragiri hulu (Inhu) tahun 2020 yang melibatkan ratusan Kepala desa (Kades), belasan Camat, Kadis dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Inspektorat dan Sekretaris daerah (Sekda) Inhu terus didalami oleh tim penyidik Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Provinsi Riau.
Tim Sentra Gakumdu Provinsi Riau Senin (21/12/2020) malam dikabarkan mendatangi kantor Bawaslu Inhu untuk melakukan rapat mendadak bersama Sentra Gakumdu Inhu terkait adanya laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memenangkan Paslon bupati Inhu Rezita Meylani-Junaidi Rachmad (Rajut) nomor urut 2 yang dilaporkan Robby Ardi didampingi penasihat hukumnya Dr Maruli Tua Manik, SHi SH MH CLA.
Kedatangan tim Sentra Gakumdu Provinsi Riau ke Bawaslu Inhu dipimpin kordinator Devisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata terlihat tiba sekitar pukul 22.00 WIB bersama rombongan dari tim penyidik Polda Riau dan tim Penyidik Kejaksaan tinggi Riau.
Kordiv penanganan pelanggaran pemilu Rony Fitrian ketika dikonfirmasi wartawan Senin (22/12/2020) malam sebelum dilakukannya rapat tersebut menyampaikan, kalau tim Sentra Gakumdu Provinsi Riau datang ke Bawaslu Inhu terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat tentang penggunaan BLT DD dan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).
"Rapat pembahasan kedua Sentra Gakumdu ini tentang laporan, tindak pidana penyalahgunaan pemanfaatan BLT DD, PKH dengan pelapor nomor LP 007," kata Rony Fitrian.
Sebagai mana seperti yang di sampaikan penasihat hukum pelapor Dr Maruli Tua Manik pada wartawan, menjelaskan kalau di Pilkada Inhu 2020, Paslon Rajut nomor urut 2 sudah melakukan kecurangan, dimana kegiatan pemenangan Rajut terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan Kades, Camat, sejumlah pejabat daerah dan bahkan melibatkan langsung Sekda Inhu.
Untuk melakukan kordinasi pemenangan, para penyelenggara negara itu membuat sebuah grup WhatsApp, grup WhatsApp tersebut bernama "BINWAS KADES INHU" bahkan kepala Inspiktur di Inspektorat Inhu juga ikut ada dalam WhatsApp grup tersebut.
Berbagai aktifitas laporan kegiatan kampanye Rajut nomor 2 disampaikan para kades dan camat di WAG "BINWAS KADES INHU" dalam WAG tersebut kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro SE paling aktif di WAG "BINWAS KADES INHU" tersebut.
Salah satu program pemerintah yang digunakan oleh aparatur pemerintah memenangkan salah satu calon di Pilkada Inhu Rajut nomor urut 2 adalah, pemanfaatan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp900 ribu yang diberikan oleh perangkat desa jelang pencoblosan sambil mengajak penerima BLT serta PKH didesa untuk Paslon Rajut nomor urut 2.
"Yang jelas laporan kita dugaan pemfaatan program pemerintah BLT, dengan cara memerintahkan dan meminta kades se-Inhu untuk mengisukan ke masyarakat yang penerimaan BLT dan PKH karena Rajut nomor urut 2 suami dari calon bupati itu adalah bupati aktif di Inhu," jelas Dr Maruli Tua Manik. **Prc