Kanal

Salah Terbitkan Izin Pabrik Sawit, Bupati Inhu Cs Kalah Ketika di Gugat Masyarakat

PELITARIAU, Inhu - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan sejumlah pihak terkait, dikalahkan oleh masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) dalam gugatan perdata tentang penerbitan izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sanling Sawit Sejahtera (PT SSS) di Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Berdasar informasi yang berhasil di himpun, dua perwakilan masyarakat Lubuk Batu Jaya Slamet Waldi dan David Sandi Saputra yang menggugat keberadaan PKS PT SSS di Lubuk Batu Jaya memberikan kuasa khusus kepada Advokat Justin Panjaita SH dan Dodi Fernando SH MH dalam urusan gugatanya di Pengadilan Negeri kelas II Rengat.

Empat tergugat yang kalah akibat berdirinya PKS PT SSS di Kecamatan Lubuk Batu Jaya diantaranya, Bupati Inhu Yopi Arianto turut tergugat ketua DPRD Inhu Samsudin cq komisi III DPRD Inhu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Inhu, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Inhu.

Penasihat hukum penggugat masyarakat Lubuk Batu Jaya, Justin Panjaita menjelaskan, dikabulkannya gugatan masyarakat oleh PN kelas II Rengat bentuk dari terbuktinya keslaahan atas berdirinya PKS PT SSS di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, sehingga PKS PT SSS harus di hentikan operasionalnya.

"Atas putusan majelis hakim, seluruh operasional pabrik PT SSS harus dihentikan, jika terus dilanjutkan akan berdampak pada perbuatan melawan hukum yang lebih luas lagi," kata Justin.

Semantara itu Dodi Fernando menambahkan,  keberadaan PKS PT SSS sudah merugikan masyarakat setempat, baik dari sisi hukum maupun dampak sosila yang muncul. "Kondisi jalan yang dilalui armada angkutan CPO PT SSS di Lubuk Batu Jaya rusak berat, tonase armada PT SSS melebihi tonase kelas jalan," ujar Dodi.

Perkara perdata dengan nomor Nomor 17/Pdt.G-/LH/2020/PN.rgt yang diadili di PN kelas II Rengat mengadili, menolak seluruh pembelaan dari tergugat dan menghukum tergugat untuk melakukan sebagai berikut: pertama, tergugat Bupati Inhu Cs sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menghukum Bupati Inhu untuk melakukan peninjauan ulang izin usaha perkebunan produksi atas nama PT SSS di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, ketiga menghukum kepala BLH Inhu untuk melakukan peninjauan ulang izin lingkungan PT SSS sebagai surat keputusan kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Inhu nomor 58 tahun 2017 tentang izin lingkungan atas kegiatan pembangunan dan pengoperasian pabrik kelap sawit kapasitas 40 ton per-jam pada lahan seluas lebih kurang 16.40 H di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu Provinsi Riau oleh PT SSS.

Keempat, menghukum tergugat DPMD-PTSP untuk melakukan peninjauan ulang atas izin mendirikan bangunan nomor 691/DPMPTSP/BP-IMB/V/2019 tanggal 27 Juni 2019.

Kemudian para tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp3 juta lebih. Putusan majelis hakim PN kelas II Rengat yang diketuai oleh Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua mejelis hakim diantaranya Adityas Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH tertanggal 10 Desember 2020 lalu. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER