Kanal

Bawaslu Inhu Dalami Dugaan Kelebihan 309 Kertas Suara di Pilkada Inhu 2020, Bisa PSU ?

PELITARIAU, Inhu - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) mendalami dugaan kelebihan 309 kertas suara di Pilkada Inhu 2020, Bawaslu sedang mengkaji lebih dalam tentang surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan suara tidak sah yang ada dalam dokumen D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK Halaman 4-2.

Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto SIP MSi dikonfirmasi wartawan Minggu (20/21/2020) menjelaskan, pihkanya juga baru mengetahui adnaya selisi kertas suara tersebut, untuk memastikan pelanggaran apa yang sedang terjadi tentunya Bawaslu Inhu melakukan pembahasan dan pengkajian dan akan di putuskan dalam rapat pleno Bawaslu.

"Hasil pencermatan kami memang ada selisih jumlah surat suara di 6 Kecamatan dengan jumlah 309 kertas suara," kata Dedi.

Berdasarkan keterangan saksi Paslon bupati Inhu nomor urut 04, Harianto SE sebelumnya sudah menjelaskan, kalau saat pelaksanaan pleno terbuka KPU Inhu Rabu (16dan 17/12/2020) malam dirinya sudah mempertanyakan kelebihan kertas suara sebanyak 309 tersebut, namun dibantah oleh ketua KPU Inhu Yeni Mairida, yang menjelaskan bahwa pendistribusian surat suara sudah sesuai dengan surat suara yang diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Semestinya, pendistribusian surat suara oleh KPU Inhu ke PPK sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 dalam pasal 20 ayat 1 huruf a, melaksanakan pemilu tidak sesuai dengan aturan akan dilakukan pemungutan suara ulang," kata saksi Paslon nomor urut 04 Harianto.

Harianto yang akrab dipanggil Suai menjelaskan, seharusnya dalam data penggunaan surat suara menghasilkan jumlah 193.388 kertas suara, namun yang dituliskan dalam dokumen D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK Halaman 4-2 sebanyak 193.299 kertas suara.

"Tidak bisa sembarang jumlah, sebab, jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan dikurang dengan jumlah surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai atau sisa surat suara cadangan tidak sama jumlahnya, silahkan di hitung ulang, kami bicara sesuai data," kata Suai.

Perolehan seluruh suara yang didapatkan oleh Pasangan calon (Paslon) bupati Inhu ditambah dengan suara tidak sah seharusnya wajib sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, dan juga wajib sama dengan jumlah pengguna hak pilih.

Ternyata hasil pleno terbuka KPU Inhu Rabu (16/12/2020) sampai dengan Kamis (17/12/2020) jumlah pengguna hak pilih 193.299 sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah 193.299 , tetapi tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dengan 193.388 semestinya harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih dan jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah.

Pada D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK Halam 4-2, KPU Inhu diduga sudah memanipulasi data, dimana angka dibuat sama dengan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 193.299 semestinya jumlah hasil tersebut adalah 193.388 sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER