Kanal

KPU Inhu Bantah Kong Kalikong, Polisi Diminta Amankan Gudang Tempat Tiga Kotak Suara Bukit Indah

PELITARIAU, Inhu - Tidak dibukanya kotak suara untuk melihat selisih daftar pemilih tambahan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dibantah oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu telah terjadi Kong Kalikong (Permainan,red) komisioner KPU dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pemilu di Inhu.

Ketua KPU Inhu Yeni Mairida dikonfirmasi wartawan Sabtu (19/12/2020) membantah adanya tuduhan Kong kalikong pihak komisioner KPU Inhu terkait tidak dibukanya tiga kotak suara yang ada di Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim pada saat pleno terbuka KPU Inhu Rabu (16/12/2020) malam.

"Tidak ada Kong kalikong, kami bekerja sesuai aturan, pembukaan kotak suara itu tidak substansi, sebab rekapitulasi Kabupaten belum final," kata Yeni.

Menurut Yeni, pleno terbuka KPU Inhu sudah sesuai aturan dan setelah rekapitulasi suara tingkat Kabupaten selesai mekanismenya menunggu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara, kalau ada keberatan dari Pasangan calon (Paslon) ada mekanisme lanjutan yaitu mengajukan sengketa perselisihan hasil paling lambat lambat tiga hari setelah tahapan penghitungan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten.

"Setelah lima hari surat diterima KPU Inhu dari MK melalui KPU RI tentang tidak adanya Paslon keberatan, maka penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten akan kami tetapkan," ujar Yeni.

Terkait dengan tiga kotak suara di desa Bukit Indah, KPU Inhu mempersilahkan pihak terkait yang punya bukti, tentang adanya kecurigaan terhadap pastisipasi itu silahkan di ajukan ke lembaga yang berwenang untuk itu.

"Dalam pengetahuan kami, partisipasi pemilih meningkat dari 2015 yaitu di Kecamatan Kelayang dan Kuala Cenaku juga sangat signifikan, untuk partisipasi pemilih yang tinggi tahun 2020 adalah di Batang Cenaku, Batang Peranap, Peranap," jelasnya.

Terpisah, dalam dugaan adanya manipulasi jumlah pemilih yang terdapat di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim dalam pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, sudah dilaporkan oleh tim koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera ke Bawaslu Indragiri hulu (Inhu) Riau.

Jurubicara tim Koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera Padli AR menyampaikan, tiga kotak suara yang ada di KPU Inhu harus segera diamankan polisi, sebab jika tidak diamankan maka dikawatirkan adanya penghilangan alat bukti.

"Kami minta tiga kotak suara yang berasal dari Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim diamankan secara ketat oleh polisi, kunci gudang tempat penyimpanan tiga kotak suara itu harus dipegang oleh polisi," jelasnya. 

Menurut Padli, tim koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera sudah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya dugaan manipulasi jumlah pemilih di Desa Bukit Indah tersebut. "Semua bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu Inhu, kami minta bukti dalam kotak suara itu segera diamankan,". **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER