Kanal

Kades Talang Jerinjing Divonis Empat Bulan Penjara, Deklarasi Dukungan Paslon Bupati Inhu

PELITARIAU, Inhu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Edi Priyanto ST dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa merupakan Kepala desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) terbukti tidak netral di Pilkada Inhu 2020.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kurungan penjara Kades Edi Senin (30/11/2020), Kades Edi yang dikenal akrab dengan Bupati Inhu Yopi Arianto, sudah sudah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) dan saat proses Kades Edi kooperatif menjalani pemeriksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menuntut terdakwa Kades Edi yang juga sekretaris Nahdatul Ulama (NU) Inhu, lima bulan kurungan penjara. Dimana terdakwa Kades Edi duduk di kursi pesakitan atas dakwaan perkara tindak pidana pemilu akibat memberi dukungan terhadap istri Bupati Inhu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Kades Edi dipimpin majelis hakim Omori Sitorus SH dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel Sirait SH dan Debora Manulang SH.

"Sesuai tahapannya, Senin 30 November 2020 dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis hakim Omori Sitorus SH saat membuka sidang.

Dalam memori putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, bahwa terdakwa sejak menjalani proses hukum hingga saat ini tidak dilakukan penahanan. Kemudian, menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti serta fakta-fakta hukum dipersidangan.

Makanya terdakwa terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014.

Untuk itu majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat bulan kurang penjara dan denda senilai Rp6 juta subsider selama tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, apakah saudara menerima atau pikir-pikir ?

"Silahkan terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum," ucap Omori Sitorus SH usai membacakan putusan.

Terdakwa yang diwakilkan kepada penasehat hukumnya yakni Asep Rukhiyat dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan, jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU atas putusan majelis hakim.

Ketua majelis hakim usai sidang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, masa pikir-pikir bagi terdakwa dan JPU atas putusan tersebut yakni selama tiga hari. 

"Terdakwa tidak ditahan karena belum inkrah akibat menyatakan pikir-pikir," terangnya.

Dari keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, awal mula dari perkara pemilu yang menyeret Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ke pengadilan, adanya postingan vidio deklarasi dukungan ormas terhadap salah satu pasangan calon bupati oleh akun facebook atas nama "Narasinga". dimana akun facebook atas nama "Narasinga" melampirkan vidio deklarasi tersebut di kolom komentar akun facebook atas nama "Liputan Inhu".

Atas beredarnya vidio Kades Edi mengikuti deklarasi dukungan yang disebarkan oleh akun facebook "Narasinga" maka dilaporkan oleh pengurus partai Perindo Inhu atas nama Jefri Hadi ke tim Sentra Gakumdu Inhu. Tim Sentra Gakumdu Inhu bergerak cepat sehingga bisa mengantarkan Kades Edi ke pengadilan untuk diadili. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER