Kanal

Hari Guru, DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan SK Pengangkatan 34.954 Guru PPPK 2019

PELITARIAU, Jakarta - Memperingati Hari Guru Nasional 25 November, pimpinan Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 34.954 orang guru tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah lulus seleksi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019.

“Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK untuk mendapatkan SK,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda kepada CAKAPLAH.com, Rabu (25/11/2020).


Desakan itu disampaikan Syaiful Huda sebagai dukungan DPR terhadap pengabdian para Guru. Serta, bentuk perhatian atas nasib para guru yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.


Sekalipun pada Selasa (23/11/2020) telah disepakati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendubud) bahwa pada Desember 2020 mendatang seluruh proses pengangkatan hingga pemberian nomor induk pegawai (NIP) bagi 34.954 Guru honorer yang telah lulus seleksi tahun 2019 menjadi PPPK akan diselesaikan. Namun desakan ini tetap dianggap penting dan diharapkan menjadi dorongan bagi Kemendikbud.


“Poinnya, karena ini terkait nasib pengangkatan setelah lulus PPPK. Oleh karenanya sekalipun kemarin sudah ada kesepakatan bahwa paling lama semua proses pengangkatan hingga pemberian NIP bagi 34.954 Guru PPPK 2019 diselesaikan pada akhir Desember 2020 ini. Kita tetap mendesak realisasinya," lanjutnya.


Pernyataan desakan kepada Pemerintah itu juga turut dilontarkan Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Ia meminta agar SK Pengangkatan terhadap 34.954 tenaga Guru PPPK seleksi tahun 2019 itu, dapat direalisasikan oleh Pemerintah pada akhir tahun 2020 ini.


"Pertama saya pribadi dan atas nama Komisi X DPR, mengucapkan selamat Hari Guru Nasional untuk seluruh Guru di Indonesia. Kabar baiknya, kemarin saat rapat sudah disepakati seluruh proses pengangkatan sejumlah sampai mendapatkan NIP, diselesaikan pada Desember 2020 ini. Namun tetap diharapkan realisasinya segera," kata Hetifah Sjaifudian.


Menurut Hetifah, penyelesaian kepastian pemenuhan hak guru eks THK-2 yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 dinilai sangat penting segera dilakukan. Hal ini mengingat dimana Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja kembali membuka kembali seleksi tahap dua yang akan merekrut sekitar satu juta PPPK.


“Kami sangat berharap, hak dari Guru PPPK 2019 segera diselesaikan. Semoga bisa dijalankan degan baik melalui sinergi lintas kementrian dan lembaga terkait," tegasnya. **prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER