Kanal

Empat Anggota Polres Inhu Dipecat

PELITARIAU, Rengat –Sebanyak empat orang anggota Polisi dari Polres Inhu dipecat. Keempat anggota tersebut terbukti telah melanggar Kode Etik Kepolisian RI yang tertuang dalam Perkap no 12 tahun 2012 dan Perkap no 19 tahun 2013..

 

Keempat anggota Polres Inhu yang dipecat tersebut berasal dari kesatuan  Shabara dengan insial IT yang tidak masuk sudah lebih 2 tahun, P A tidak masuk lebih dari satu tahun. Selanjutnya  yang ketiga insial DH tidak masuk 9 bulan dan terakhir Brig. ANM sudah tidak tugas selama 7 bulan.

 

Demikian diungkapkan  Kapolres Inhu Ari Wibiwo SIK melalui Kabag Propam Polres Inhu Iptu Arsyad diruang kerjanya, Senin (5/1). Menurutnya dalam proses sidang mereka IT dan PA langsung di Pecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) dengan cara In absensia karena yang  bersangkutan sampai sekarang tidak tau keberadaanya. Sedangkan DH dan Brig ANM diproses dan ditetapkan PDTH mutlak karena mereka hadir dan juga sedang diproses hukum lain yaitu pidana.
 

Selain telah dipecat masih ada 3 anggota lagi sedang diproses di Polda karena masih tersangkut di pidananya.

 

Penulis: tony

Editor   : rio ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER