Kanal

KPPU Longgarkan Aturan Penegakan Hukum karena Covid-19

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melonggarkan aturan penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pelonggaran ini tertuang di Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu diteken pada 9 November 2020.


"Dalam aturan yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tersebut, KPPU memberikan beberapa relaksasi atas penegakan hukum yang dilakukan," ungkap KPPU dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).


Pelonggaran penegakan hukum atas pengadaan barang/jasa diberikan untuk pengadaan yang ditujukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan medis dan penyediaan fasilitas penunjang penanganan covid-19. Misalnya, pengadaan obat, vaksin, pembangunan rumah sakit darurat, penunjukan hotel/gedung untuk isolasi mandiri, atau pengadaan kebutuhan medis/fasilitas penunjang penanganan covid-19 lainnya.


"Dan dalam rangka penyaluran bantuan sosial dan jaringan sosial pemerintah kepada masyarakat," terang KPPU.


Selain itu, KPPU juga memberikan pelonggaran penegakan hukum atas rencana perjanjian dan kegiatan yang menggunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan covid-19 atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.


Pelonggaran ini diberikan setelah pelaku usaha mengajukan permintaan tertulis kepada KPPU. Selanjutnya, permintaan itu akan dianalisis dalam waktu 14 hari sejak permintaan diajukan.


Nantinya, KPPU akan memutuskan apa pelonggaran boleh diberikan, diberikan dengan syarat, atau ditolak. Namun jika KPPU belum memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, maka permintaan pelaku usaha dianggap disetujui KPPU.


"Kedua relaksasi tersebut diberikan apabila pelaku usaha memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan KPPU," tekannya.


Di sisi lain, KPPU juga memberikan relaksasi atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger atau akuisisi dan kewajiban penyampaian tanggapan atas peringatan tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.


"Berbagai relaksasi tersebut diberikan sampai dengan peraturan tersebut dicabut atau tidak dibutuhkan lagi," tutup KPPU. **prc4


sumber: cnnindonesia


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER