PELITARIAU, Rengat – Akhirnya Satpol PP melakukan penertiban terhadap warung yang berdiri di halaman Kantor Camat lama di Pasir Penyu. Karena dinilai warung tersebut mengganggu keindahan serta tidak memiliki izin.
Penertiban dilakukan menyikapi adanya pemberitaan yang dilansir Pelitariau.com mengenai warung yang berada di halaman Kantor Camat lama di jalan Sudirman. Sebelumnya juga Kepala Inspektorat Inhu Ir Rosmadi telah mengintruksikan kepada Sekataris Kecamatan (Sekcam) Pasir Penyu Bambang Irwanto melalui seluler nya pada Senin (29/12)
Penertiban langsung dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Trantib Pasir Penyu Said Hasan bersama Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) pada Rabu (31/12) sekitar pukul 15,00 wib.
Sekcam Kec. Pasir Penyu melalui Kasi Trantib Said Hasan membenarkan sudah melakukan penertiban warung di halaman Kantor Camat lama di Pasir Penyu. Mengenai warung lainnya disepanjang jalan Sudirman akan dilakukan juga hal yang sama.
“Untuk saat ini secara bertahap kita lakukan dulu penertiban yang ada di halaman kantor Camat Lama, dan untuk warung-warung yang berada di jalan jendral Sudirman belakangan,”ungkapnya singkat.
Penulis: doni
Editor : rio ahmad