Kanal

Distamben Inhu Ajak Polisi Tindak Lanjuti Galian C IIlegal

PELITARIAU,Rengat - Dinas pertambangan (Distamben) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) mengajak Polisi Polres Inhu untuk menindak secara tegas pelaku penggelapan pajak dengan tidak mengurus perizinan galian C di di Desa Talangjerinjing Kecamatan Rengatbarat Inhu Riau dekat sekolah SMK N 1 Rengatbarat.
 
Kadis Tamben Inhu Khairizal SE MSi dikonfirmasi pelitariau.com Rabu (31/12) melalui Kabid Pertambangan Umum Ir Isran MSi mengatakan, kalau pihaknya sudah berkordinasi dengan Polisi Polres Inhu atas ulah yang dilakukan oknum pengusaha bermata sipit bernama Aseng yang tinggal di Rengat.
 
"Kita sudah melihat pengerukan tanah di Desa Talangjerinjing itu, Pengusaha yang melakukan aktifitas pengerukan jual beli tanah uruk yang termasuk dalam galian C sudah kita tegus secara resmi melalui surat," ujar Isran.
 
Dijelaskannya, Pihaknya sudah mengetahui sejak lama adanya pengerukan tanah untuk dijual oleh pengusaha atas nama Aseng, ketika petugas Distamben meninjau dilapangan Aseng tidak pernah ditemui hanya menemui pekerja saja. "Pekerja di lokasi galian C talangjerinjing mengaku kalau mereka bekerja disuruh oleh Pak Aseng," jelasnya.
 
Isran menjelaskan, Tempat penimbunan yang berada di jalan Narasinga Rengt, saat ditemui petugas dari Distamben, pihak Aseng menjelaskan kalau proyek penimbunan tersebut merupakan milik oknum polisi di Polda Riau. "Kita akan turun langsung bersama Polisi agar proses awal penegakan hukum bisa berdiri atas pelanggaran hukum dan penggelapan pajak. 
 
Pantauan dilapangan, atas back up oleh oknum polisi dari Polda Riau, saat ini pengerukan tanah dengan meratakan bukit dilokasi belakang SMKN 1 Rengatbarat oleh Aseng terus dilakukannya. beberapa alat berat jenis Cobelco . (cr. Toni / Doni / Tim)
 
Editorial : Ramdana Yudha

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER