Kanal

Ini Akhir Perseteruan Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar, Polda Jatim Beberkan Nasib AKP Agus Tri Selanjutnya

PELITARIAU - Selesai sudah perseteruan antarperwira kepolisian di tubuh Polres Blitar, antara Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetya.

Kasat Sabhara Blitar sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari Polri saat berseteru dengan AKBP Ahmad Fanani.


Beberapa tudingan Kasat Sabhara Blitar kepada atasannya itu, yakni, AKBP Ahmad Fanani membiarkan penambangan pasir, sabung ayam, serta sering mengumpat kepada anak buahnya.


Soal pembiaran penambangan pasir, Ahmad Fanani malah justru balik menyerang AKP Agus Tri.


Fanani menyatakan, AKP Agus Tri mau ikut nambang pasir, tapi dilarang oleh masyarakat. Dari situ, Agus Tri minta penambangan pasir dihentikan.


Setelah perseteruan itu ramai dan mendapat tanggapan dari Mabes Polri, Polda Jatim pun turun tangan.


Polda Jatim memediasi keduanya dan memberikan bimbingan konseling.


“Proses (konseling dan mediasi) ini penting untuk meninjau kembali keputusan yang diambil oleh yang bersangkutan karena saat itu ia dalam keadaan emosi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.


“Karena setiap personel Polri itu bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM. Dan sayang ya kalau memang pengunduran diri, atau pensiun dini,” tambahnya Truno.


Setelah dimediasi, AKP Agus Tri pun mengurungkan niatnya mundur dari Polri.


“Iya tetap menjadi polisi, yang bersangkutan tidak jadi mengundurkan diri. Jadi, sudah selesai” ujarnya, Sabtu, (3/10/2020).


Saat ini Agus ditarik di Polda Jatim guna dilakukan penyegaran untuk sementara.


Akan tetapi jabatan Kasat Sabhara masih tetap dijabat olehnya.


“Jabatannya masih Kasat Sabhara, memang ditarik ke Polda Jatim, tapi jabatannya sekarang masih Kasat Sabhara. Kan nggak serta merta begitu, ada prosesnya,” ungkapnya.


Masalah miskomunikasi


Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konseling antara Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.


Keduanya difasilitasi di Biro SDM Polda Jatim.


“Keduanya sudah difasilitasi untuk di komunikasikan di tingkat biro SDM. Hanya masalah miskomunikasi saja,” kata Truno, Jumat, (2/10/2020).


Truno menambahkan bahwa setiap personil Polri bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM, namun sangat disayangkan jika terjadi pengunduran diri atau pensiun dini.


Selanjutnya, Kasat Sabhara apabila diperlukan akan dilakukan penyegaran atau tour of area kebutuhan dinamika organisasi. Namun sejauh ini masih belum ada penggantian tapi paling tidak organisasi tetap bisa berjalan.” imbuhnya.


Dalam amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, Polri diamanahkan untuk harkamtibmas. Yakni, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, tentunya perlu suatu pembuktian dalam hal ini.


“Terkait informasi yang disampaikan tentu tidak kontraproduktif dengan aturan undang-undang, namun demikian dengan perkataan tersebut, dengan emosionalnya itu kan butuh pembuktian.


Tidak serta merta itu berarti ada suatu kebenaran. Artinya kita tidak bisa menjustifikasi di sini.” tandas Truno.


Sempat mengajukan surat pengunduran diri


Sebelumnya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku hanya sebatas menerima adanya laporan Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri yang melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke pihaknya. Truno mengatakan bahwa pohaknya akan melakukan pendalaman atas laporan itu.


Terkait permintaan yang bersangkutan merupakan haknya,” ujarnya, Kamis, (1/10/2020).


Akan tetapi, lanjut Truno, terkait pengunduruan dirinya haruslah melalui syarat-syarat yang telah ditentukan secara adminitrasi.


Masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum),” bebernya.


Diberitakan sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim.


Perwira dengan tiga balok berwarna emas itu mengaku tidak betah dengan kepimimpinan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.


Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar ke Polda Jatim.


Dia pun membuat laporan ke SPKT.


Isi laporan tersebut berupa pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.


Padahal saat ini Indonesia, khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus penularan Covid-19.


“Saya sengaja kirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Polri. Hari ini saya resmi mengundurkan diri ke Bapak Kapolda nanti tembusannya ke Kapolri. Sudah saya ajukan, tinggal tunggu proses lebih lanjut,” akuinya.


Kondisi labil


Kondisi terkini Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo setelah melaporkan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo ke Polda Jatim terungkap.


Kondisi terkini Kasat Sabhara Polres Blitar itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lewat acara KABAR PETANG tvOne, Jumat (2/10/2020).


Trunoyudo memastikan AKP Agus berada dalam kondisi yang labil saat menyampaikan pengunduran diri dan tuduhan kepada Kapolres Blitar.


Yang bersangkutan pada saat menyampaikan hal-hal yang dimaksudkan itu, dalam keadaan kondisi emosional,” kata Trunoyudo.


Sesuai surat yang diajukan ke Polda Jatim, AKP Agus mengundurkan diri dari Polri, bukan mundur dari jabatan Kasat Sabhara Polres Blitar.


Terkait hal ini, menurut Trunojoyo, Kapolda Jatim langsung memerintahkan biro SDM untuk melakukan konseling.


Hal ini diperlukan, karena untuk mundur dari Polri harus ada persyaratan yang dipenuhi, seperti syarat administrasi, lalu masa dinas minimal 20 tahun dan persetujuan dari atasannya langsung.


Ternyata AKP Agus Tri menyesali keputusannya mengundurkan diri dari Polri.


Yang bersangkutan sudah menyampaikan ada sesuatu yang memang penyesalan,” kata Trunoyudo.


Memang suasana batin dan hatinya tentu tidak sesuai dengan yang diharapkan.


“Kami beri pemahaman secara institusi bahkan ini (Polri) menjadi tugas yang mulia.”


“Saat ini yang bersangkutan menyesali itu, tidak jadi mengundurkan diri,” terang Trunoyudo.


Lalu, bagaimana dengan AKBP Ahmad Fanani?


Menurut Trunoyudo, Ahmad Fanani juga diberikan konseling.


Meskipun saat ini AKP Agus Tri dan AKBP Ahmad Fanani belum bertemu, namun pihaknya memfasilitasi untuk saling berkomunikasi.


“Keduanya ada misskomunikasi,” sebut Trunoyudo.


Soal Tambang Liar


Terkait tuduhan AKP Agus Tri bahkan AKBP Ahmad Fanani membiarkan adanya penambangan liar, Trunoyudo memastikan tuduhan itu tanpa disertai pembuktian.


“Polri itu ada amanah undang-undang, tentu itu kontra produktif dengan tuduhan yang dimaksudkan,” kata dia.


“Kita perlu pendalaman, tidak bisa men-judge (menghakimi).


Kendati demikian, Polda Jatim tetap meyakini anggota Polri akan menjalankan amanah sesuai aturan yang ada.


“Namun kami yakini dengan tugas pokok Polri pada amanah undang-undang, itu kontra produktif,” ungkap Trunoyudo.


Dan kami yakini tidak akan mungkin Polri justru melakukan kontra produktif terhadap tugas Polri,” sambungnya.


Tuding pembiaran penambangan pasir dan sabung ayam


Sebelumnya, Agus Hendro juga menuding Fanani membiarkan adanya penambangan pasir bebas di Kali Putih dan Gandungsari serta sabung ayam.


“Penambangan pasir bebas, sabung ayam bebas tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari,” tuturnya.


Saya sengaja kirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Polri. Hari ini saya resmi mengundurkan diri ke Bapak Kapolda nanti tembusannya ke Kapolri. Sudah saya ajukan, tinggal tunggu proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis, (1/10/2020).


Menanggapi hal ini, Fanani justru melayangkan tudingan serupa.


Ahmad Fanani menjelaskan, duduk perkara masalah tambang pasir tersebut.


Ia membantah membiarkannya.


Ia tak ingin menindak tambang yang merupakan milik warga setempat.


Namun, keputusan itu bertentangan dengan kemauan Agus.


“Pak Kasat Sabhara mau menambang, tapi tidak direstui warga, makanya dia seperti itu (minta ditindak). Masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia, bukan untuk bisnis. Anaknya (Kasat Sabhara) mau menambang juga tidak diterima,” kata Ahmad Fanani seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020).


Pengaduan mengenai dugaan pembiaran dua hal itu, kapolres justru menunjuk kepada Kasat Sabhara.


DI kesempatan berbeda, Fanani mengaku tidak mendapat laporan atas dua hal tersebut.


Fanani mengatakan tidak tahu kalau ada aktivitas itu.


Ia menegaskan bahwa Agus Tri selaku Kasat Sabhara yang seharusnya menertibkannya.


“Itu menjadi tugas dia (Kasat Sabhara) untuk menertibkan. Kalau tak ada laporan, saya tahu dari mana ada aktivitas seperti itu,” kilah Fanani, Jumat (2/10/2020).


Seperti diketahui, perseteruan itu membuat Agus merasa mengalami tekanan dan memilih mundur.


Padahal ia telah mengabdi selama 27 tahun di Polri. Agus juga bersedia tidak akan menuntut apapun dari Polri.


Saat mendatangi Mapolda Jatim pada Kamis (1/10/2020), Agus mengaku telah menyampaikan surat pengunduran dirinya.


Saya sudah siap mengundurkan diri dari Polri. Surat ini saya sampaikan ke Kapolda Jatim juga kepada Kapolri,” kata dia.


Atas keputusan tersebut, Agus meminta maaf pada orang-orang terkasihnya.


Ketika mengucapkan permohonan maaf, matanya berkaca-kaca dengan suara yang terdengar parau.


Untuk istri saya, jangan khawatir, kita masih bisa makan dengan garam,” demikian kata Agus berulang kali mengucapkan kalimat tersebut, melansir Kompas TV.


Agus juga meminta maaf pada rekan-rekannya.


Semua teman-teman saya, adik-adik saya suporter sepakbola Blitar dan para pendekar Pencak Dor Blitar,” ujar dia.


Namun terkait pengunduran diri tersebut, Mabes Polri tidak bisa langsung memroses pengajuan Agus.


Sebab ada sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi.


Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, salah satunya, pengunduran diri harus mendapat persetujuan atasan.


Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya (adalah) Kapolresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya,” tutur dia.


Baru kan kemarin kejadian, sehingga itu perlu proses. Jadi dia kan cuman bersurat saja ke polda, tentunya nanti dirapatkan,” lanjut Awi. **prc4


sumber: metroonline 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER