Kanal

Samsudin Pimpin Rapat Paripurna, 5 Fraksi di DPRD Inhu Tolak Ranperda APBD-Perubahan 2020

PELITARIAU, Inhu - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD-Perubahan Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau tahun anggaran 2020, ditolak oleh 5 fraksi dari jumlah 7 fraksi yang ada di DPRD Inhu. Sempat terjadi perdebatan akibat dari pimpinan rapat Samsudin menawarkan opsi voting dilakukan tertutup.

5 fraksi yang menolak Ranperda Inhu tentang APBD-Perubahan tahun 2020, menyampaikan penolakannya lewat Badan anggaran (Banggar) DPRD Inhu, yang dibacakan oleh jurubicara Banggar DPRD Inhu Suharto SH dalam rapat paripurna Selasa (29/9/2020) rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Inhu Samsudin dan didampingi dua wakil ketua Masyrullah SP dan Suwardi Ritonga SE serta tidak dihadiri Bupati Inhu Yopi Arianto namun diwakili oleh wakil bupati Inhu Khairizal.

"Ranperda APBD-Perubahan 2020 sudah melewati pembahasan di komisi komisi yang ada di DPRD Inhu, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga sudah membahas bersama dengan Banggar di DPRD Inhu," kata Suharto dalam sambutannya sebagai jurubicara Banggar DPRD Inhu.

Rekomendasi fraksi menolak dan menerima RAPBD-Perubahan oleh 7 fraksi di DPRD Inhu, dibacakan oleh Suharto. 2 fraksi menerima Ranperda APBD-Perubahan 2020 masing-masing fraksi Golkar dan fraksi Fraksi Gabungan Amanat Restorasi Indonesia, sedangkan 5 fraksi yang menolak Ranperda APBD-Perubahan 2020 untuk disahkan, sebab ditemukan banyak selisih anggaran oleh 5 fraksi tersebut, anggaran pada APBD Perubahan yang diajukan tidak sesuai dengan Perda APBD 2020 yang dibahas sebelumnya.

5 fraksi yang sepakat menolak Ranperda APBD-Perubahan Inhu tahun 2020, diantaranya fraksi PKB, Frkasi Gerindra, fraksi PKS, fraksi PDI-Perjuangan dan fraksi Gabungan Demokrat Karya Nurani Pembangunan.

Usai jurubicara Banggar DPRD Inhu Suharto SH menyampaikan laporan Banggar DPRD Inhu dalam pengambilan keputusan Ranperda APBD-Perubahan tahun anggaran 2020, pimpinan rapat paripurna Samsudin mempersilahkan Wakil Bupati Inhu Khairizal menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna tersebut.

Wakil bupati Inhu Khairzal membacakan pidato Bupati Inhu H Yopi Arianto, dalam pidatonya menyampaikan APBD-Perubahan tahun 2020 senilai Rp1,3 trilyun lebih dalam nota keuangan yang sudah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu. "Pembahasan yang dilakukan oleh komisi bersama OPD sudah sesuai froporsional dan akuntabel, kami menerima apa yang menjadi keputusan bersama di DPRD," kata Khairzal membacakan pidato Bupati.

Usai mengikuti rapat paripurna, Wakil Bupati Inhu Khairizal dikonfirmasi menjelaskan, dengan ditolaknya Ranperda APBD-Perubahan tahun 2020, maka Pemda Inhu mengefektifkan anggaran yang ada. "Penyelenggara pemerintahan akan tetap kita jalankan sebaik-baiknya, ditolaknya APBD-Perubahan terganggu atau tidak kegaiatan teknisnya, Sekda yang lebih tau," kata Khairizal. *

Pimpinan Rapat Dihujani Intrupsi

Ketua DPRD Inhu Samsudin memimpin  rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda APBD-Perubahan tahun anggaran 2020 di hujani intrupsi, setelah pimpinan rapat menawarkan opsi musyawarah pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna dilakukan secara voting tertutup.

Dari jumlah 38 orang anggota DPRD Inhu yang hadir secara fisik dalam rapat, sejumlah anggota mengajukan intrupsi menyatakan voting tertutup dalam pengambilan keputusan diterima atau ditolak RAPBD-Perubahan. 

Yang menyatakan voting pengambilan keputusan dilakukan secara tertutup diantaranya adalah Taufik Hendri dari fraksi Gabungan Amanat Restorasi Indonesia dan anggota fraksinya Syarial, ketua fraksi Golkar Danil Eka Perdana.

Secara serentak 5 ketua fraksi menyampaikan intrupsi agar voting untuk pengambilan keputusan pengesahan Ranperda APBD-Perubahan 2020 dilakukan voting secara terbuka, diantaranya ketua fraksi PKB Dodi Irawan, fraksi PKS Muhammad Syafaat, ketua fraksi Gerindra Hadi Triyas Prananda, fraksi PDI-Perjuangan Halason Sinaga dan ketua fraksi Gabungan Demokrat Karya Nurani Pembangunan Suharyanto SH.

Ketika jumlah fraksi lebih banyak menyarankan agar voting pengambilan keputusan Ranperda APBD-Perubahan 2020 dilakukan secara terbuka, pimpinan rapat paripurna DPRD Inhu Samsudin menyarankan agar, anggota DPRD Inhu yang setuju terhadap Ranperda APBD-Perubahan 2020 berdiri dan di hitung berjumlah 12 orang diantaranya, Helda Suhanura, Daniel Eka Perdana, Alex, Budi Santoso, Jamalan Mulyono, Samsudin, Taufik Hendri, Edi Santoso, Suli Martian, Suroto, Hendrizal, Syarial,

Setelah jumlah 12 orang menerima Ranperda APBD-Perubahan 2020 dicatat di papan pengumuman, akhirnya pimpinan rapat Samsudin kembali mempersilahkan anggota DPRD Inhu yang menolak Ranperda APBD-Perubahan 2020 untuk berdiri, setelah di hitung berjumlah 26 orang diantaranya Dodi Irawan, Masyrullah, Suparman, Ade Candra.

Kemudian yang turut berdiri menolak pengesahan Ranperda APBD-Perubahan Inhu adalah Muhammad Syafaat, Ninik Mulyani, Mulyanto, Suardi Ritonga, Rosman Yatim, Hadi Trias Prananda, Hamdani, Halason Sinaga, Chandra Saragih, Geber Lubis, Raja Darlan, Suharto, Mulya Eka Maputra, Batu Surbakti, Suhariyanto, Adila Ansori, Sugeng, Suryan, Andriadi, Martimbang Simbolon, Turmen Viktor, Yurizal. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER