Kanal

PPTK Putuskan Kontrak Pembangunan Gedung Arsip Pelalawan

PELITARIAU, Kerinci -  Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) putuskan kontrak pembangunan gedung Arsip Sekertariat DPRD Pelalawan senilai 1 Milyar. Pemutusan dilakukan karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan batas waktu  tanggal 16 Desember kemarin.


"Bangunan gedung Arsip yang di samping Sekretariat Dewan itu sudah kita putus kontraknya. Jelas kesalahannya kalau mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya tepat waktu, dan sekarang sudah tidak ada lagi kegiatan pengerjaan di lokasi gedung," terang Kabag Umum Sekretariat DPRD Pelalawan Asril.

Asril yang juga PPTK dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut mengaku bahwa kalau dilihat dari hasil pekerjaan yang sekarang, dia menilai masih dibawah 50 persen. "Kalau kita lihat kondisi sekarang yang masih sebagian rangka bajanya baru separoh dinaikan dan sebagian belum dinaikan, begitu juga dengan tembok yang belum diplester kemungkinan masih di bawah 50 persen," katanya. 

Dan setelah dilakukan putus kontrak, sambungnya, untuk pembayarannya tentunya harus sesuai dengan hasil audit dari konsultan nya. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian terhadap anggaran milik pemerintah.

"Yang jelas semuanya akan kita hitung dan akan kita bayarkan sesuai dengan hasil kerjanya, dan yang pastinya kita tidak memberikan penambahan waktu pekerjaan dan ini memang benar-benar putus," kata Asril.

Dengan diputusnya kontrak kerja dengan pihak kontraktor disaat penghujung hari tahun anggaran, maka yang pastinya bangunan gedung Arsip tersebut dipastikan terbengkalai selama setahun soalnya untuk dilanjutkan pekerjaannya maka baru bisa di ajukan anggarannya untuk tahun 2016 mendatang.

"Ya itulah resikonya, soalnya kalau mau dianggarkan kembali di tahun 2015, APBD kita sudah disahkan makanya baru bisa dianggarkan paling tidak di APBD tahun anggaran 2016 mendatang," tutupnya. (kor. htl)

 

Editorial: rio ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER