Kanal

12 Narapidana di Inhu Dapat Remisi

PELITARIAU, Rengat - Sebanyak 12 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, terima remisi pada perayaan Natal tahun 2014. Tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima 
remisi tersebut.

"Remisi ini antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, untuk 12 orang warga binaan sesuai dengan yang diusulkan," ujar Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu Amd IP SH usai membacakan pemberian remisi, Jum’at (26/12).

Dijelaskannya, diantara penerima remisi itu yakni untuk 15 hari sebanyak 1 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang. Selain itu, remisi berdasarkan PP nomor 99 tahun 2002 tentang pemberian remisi warga binaan kasus khusus atas tahanan diatas 5 tahun yakni kasus narkotika diberikan untuk 1 orang selama 1 bulan.

Pemberian ini juga sudah sesuai dengan jumlah yang diusulkan kepada Kantor Wilayah dan Kemenhum. Dimana, warga binaan atau Napi yang diusulkan ini sudah sesuai dengan kriteria sebagai penerima remisi.

Karena salah satu syarat dalam pengusulan dan penerima remisi itu yakni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. "Hal ini juga berdasarkan penilai yang dilakukan Rutan kepada setiap warga binaan, "ungkapnya.

Untuk itu harapnya, kepada warga binaan yang sudah mendapat remisi, hendaknya dapat mempertahankan prilaku baik selama menjalani masa tahanan. Sehingga pada hari besar berikutnya masih bisa diusulkan sebagai penerima remisi.

Ketika ditanya jumlah warga binaan dan tahanan yang di Rutan Rengat saat ini. Dikatakan Gumilar, jumlah warga binaan dan tahanan hingga Jum’at (26/12) sebanyak 278 orang. Jumlah tersebut, juah berbeda dibanding dengan jumlah tampung di Rutan Rengat.

Karena sebutnya, untuk Rutan Kelas II B Rengat daya tampung sesuai ketentuannya hanya untuk 180 orang. "Jumlah yang ada sudah over kafasitas. Hendaknya, ada penambahan ruangan tahanan baru dari pemerintah,'' harapnya. (cr.thonie)

 

Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER