Kanal

Akip Inhu Raih Peringkat Terbaik Se-Riau

PELITARIAU, Rengat - Nilai rata-rata Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (AKIP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2014 meningkat dari tahun lalu yakni dari 33,82 menjadi 44,90. Bahkan, evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Inspektorat Provinsi Riau, mentapkan Kabupaten Inhu sebagai akuntabilitas kinerja kabupaten/kota terbaik se-Provinsi Riau.

‘’Evaluasi akuntabilitas kinerja kabupaten/kota tahun 2014 dilaksanakan terhadap 462 kabupaten/kota. Semantara pada tahun 2013 hanya diikuti oleh 424 kabupaten/kota,’’ ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Ir Roesmardi pada rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan belanja langsung APBD tahun 2014 dan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan Inspektorat tahun 2014 di aula Bappeda Inhu, Rabu (24/12).

Menurutnya, rapor AKIP kabupaten/kota yang menyampaikan laporan tahun di 2013 lalu hanya dua yang meraih nilai B. Kali ini bertambah menjadi 11 kabupaten/kota yang mendapat B. Sementara untuk kabupaten/kota di Provinsi Riau mengalami peningkatan, yaitu dari dua kabupaten/kota yang mendapat nilai CC tahun 2012 dan ditahun 2013 bertambah menjadi lima kabupaten/kota yang mendapat nilai CC.

Dalam penilaian itu, ada enam kelompok nilai yakni, AA antara 85-100, A antara 75-85, B antara 65-75, CC antara 50-65, C antara 30-50 dan D antara 0-30. Adapun nilai AKIP kabupaten/kota se-Provinsi Riau di antaranya, Kabupaten Inhu CC/54,74 yang mendapatkan peringkat terbaik se-Riau. Kemudian Kabupaten Siak CC/50,76, Kota Dumai CC/50,31, Kabupaten Inhil CC/50,12, Kabupaten Rohul CC/50,05, Kabupaten Kampar C/46,34, Kabupaten Pelalawan C/45,82, Kabupaten Bengkalis C/45,68, Kabupaten Kuantan Sengingi C/37,15, Kabupaten Rokan Hilir C/35,65, Kota Pekanbaru C/31,50 dan Kabupaten Meranti D/19,10.

Kemudian sebutnya, pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah berjalan dengan baik sesuai peninjauan tim dan sebagian besar telah selesai dikerjakan. ‘’Namun masih terdapat beberapa kegiatan yang masih dalam tahap penyelesaian sampai akhir tahun,’’ uangkapnya.

Kesimpulan atas penilaian akuntabilitas sambungnya, yakni menyempurnakan Restra agar lebih berorientasi hasil dan dilengkapi indikator kinerja utama yang relevan. ‘’Untuk mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara, maka Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu mengimbau sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, Surat Edaran Nomor 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dan Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana,’’ terangnya. (cr.thonie)

 

Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER