Kanal

Istri Muda yang Ditemukan Meninggal Tergantung di Truk Ternyata Dibunuh Suami

PELITARIAU - Seorang pria di Karang Rejo, Dusun Karang Anyar, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berinisial M (40) tega membunuh istri keduanya AR (35).

Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (11/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB,dan jenazah korban ditemukan dalam kondisi tergantung tepat di samping mobil truk pelaku.


Motif pelaku membunuh korban diduga dipicu masalah utang piutang.


Pada hari Jumat (14/8/2020), seorang tetangga mengaku pelaku dan korban sempat cekcok hebat dari malam hingga subuh di hari korban dibunuh.


Kasat Reskrim Bener Meriah Iptu Rifki Muslim menjelaskan, dari temuan penyelidikan diketahui bahwa pelaku ternyata memiliki utang kepada korban sebesar Rp 37 juta.


Fakta tersebut berhasil diperoleh dari percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.


AR pertama menagih utang puluhan juta itu kepada pelaku.


Pelaku menggunakan mobil truk L300-nya sebagai jaminan utang.


Cekcok mulai terjadi ketika korban dan pelaku saling berebut handphone dan kunci mobil truk tersebut.


“Korban meminta handphone kepada M dan AR meminta kunci mobil pada pelaku,” ujar Iptu Rifki.


Pelaku mengaku, istri mudanya itu lebih dulu melakukan pemukulan dengan menggunakan sebuah balok.


“Pengakuan pelaku, saat serangan kedua M memegang tangan korban lalu membuat korban tak lagi menyerang,” kata Iptu Rifki.


Uang sebesar Rp 37 juta itu menurut pengakuan istri tua atau istri pertama pelaku, akan digunakan oleh korban sebagai biaya perceraian.


Korban disebut ingin berpisah dari pelaku dan pulang ke kampung halamannya.


Pada Kamis (13/8/2020), saat pertama kali jasad ditemukan, sempat muncul dugaan korban bunuh diri.


Namun hasil visum memperkuat dugaan bahwa pelaku telah membunuh korban.


“Dugaan awal memang seolah-olah korban bunuh diri, namun setelah kita dalami, ada bekas dan tanda kekerasan di tubuh korban sehingga kami melakukan penyelidikan sambil menunggu hasil visum,” ungkapnya.


“Ternyata di tubuh korban ada luka-luka yang mencurigakan sehingga kita periksa saksi-saksi, termasuk istri pertama dan anaknya,” terang Rifki.


Kini pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.


PENGAKUAN TETANGGA


Sebelumnya, Pada hari Rabu (12/8/2020), tetangga korban, Ibadurahman mengaku sempat melihat jasad korban dalam posisi berlutut di samping truk pelaku.


Selama dua hari sejak hari tewasnya korban, Ibadurahman mengatakan posisi korban tidak berubah sama sekali.


Awalnya Ibadurahman menduga korban tengah membantu pelaku untuk memperbaiki mobil.


Namun kecurigaan timbul lantaran posisi korban sama sekali tidak berubah.


Kemudian Ketika dipanggil, korban tak juga menjawab, barulah saat itu tetangga korban menyadari bahwa AR sudah tak bernyawa.


Tetangga korban kemudian melaporkan temuan itu kepada aparat Kampung hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. **prc4


sumber: metroonlinentt


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER