Kanal

Nilai Tukar Petani Riau Bulan Juli Naik 3,57 Persen

PELITARIAU, Pekanbaru - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Riau pada bulan Juli tahun 2020 sebesar 113,57 atau naik sebesar 3,57 persen dibanding NTP Juni 2020 yaitu 109,66.

Kepala BPS Riau Misfaruddin mengatakan, hal ini disebabkan harga barang/produk pertanian yang dihasilkan oleh rumah tangga mengalami kenaikan sebesar 3,56 persen. Sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen.


"Begitu juga dengan indeks harga konsumsi rumah tangga mengalami penurunan sebesar 0,14 persen, tetapi indeks harga yang dibayar untuk keperluan produksi naik sebesar 0,33 persen," ujar Misfaruddin, Ahad (9/8/2020).


Ia menjelaskan, kenaikan NTP di Provinsi Riau pada bulan Juli 2020 terjadi pada semua subsektor penyusun NTP.


"Kenaikan NTP tertinggi terjadi pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 4,05 persen, kemudian diikuti subsektor Hortikultura dan subsektor Tanaman Pangan yang naik masing-masing sebesar 1,84 persen dan 1,15 persen, lalu subsektor Peternakan dan subsektor perikanan mengalami kenaikan masing-masing sebesar 0,58 persen dan 0,16 persen," cakapnya.


Ia menjelaskan, pada Juli 2020, ada 8 Provinsi di Pulau Sumatera yang mengalami kenaikan NTP. Riau menjadi provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi. "Dibandingkan NTP provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera, Riau menduduki peringkat pertama," tutupnya.


Sebagai informasi Nilai Tukar Petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.


NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani. **prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER