Kanal

Samsat Rengat Tanggal (3/8/2020) Mulai Melayani Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Humas Polres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Bersempena dengan perayaan Idul Adha 1441 H tahun 2020 yang jatuh pada tanggal (31/7/2020), kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rengat libur selama 2 hari.

Libur tersebut dimulai sejak, Jumat (31/7/2020) sampai Sabtu (1/8/2020) sedangkan tanggal (2/8/2020) jatuh pada hari Minggu yang pastinya semua kantor pelayanan tutup.

"Kantor Samsat baru buka dan aktif seperti biasa pada tanggal (3/8/2020)," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (30/7/2020) malam.

Lebih jelas disampaikan Misran, ketetapan hari libur pada kantor Samsat Rengat itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pendapatan Provinsi Riau nomor : 003/SE/BAPENDA/II/66 tertanggal 29 Juli 2020 tentang Pelayanan Samsat Dilingkungan UPT/UP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Selama Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Meskipun pelayanan Samsat libur selama dua hari, lanjut Misran, namun bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang masa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, 1 sampai 2 Agustus 2020 maka dapat dibayarkan pada Senin (3/8/2020).

"Masyarakat tak perlu khawatir, meski dibayarkan lewat pada tanggal jatuh tempo, tapi tidak dibebankan denda," ucap Misran.**(prc3)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER