Kanal

Sogok Pegawai Kementerian PUPR, KPK Tangkap Hong Arta

PELITARIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hong Arta Hohn Alfred. Pria itu ditangkap atas tuduhan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hong Arta ditangkap setelah dua tahun menyandang status tersangka. Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

“Penahanan untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 80 orang,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima rmolaceh.id, Senin, 27 Juli 2020.


Hong Arta bakal ditahan selama 20 hari, sampai 15 Agustus 2020, di Rutan Klas I

Jakarta Timur Cabang KPK, di Gedung Merah Putih. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Mereka terdiri dari anggota DPR-RI, dan sejumlah pejabat lain. Termasuk Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur. Seluruh tersangka, kata Ali, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.


Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan tertangkap terhadap Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR RI periode 2014 – 2019, bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016. Dari tangan mereka, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar USD 99.000.


Uang tersebut, kata Ali, adalah komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Hong Arta, selaku Direktur dan Komisaris PT SR, uang ini diduga berasal dari Hong Arta kepada pejabat di kementerian itu.


Dalam penelusuran, KPK menemukan uang itu mengalir ke Amran Hi Mustray, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. Sedangkan Damayanti mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan pada November 2015.


Hong Arta dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


“Korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi sangat merugikan masyarakat karena hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik terciderai,” kata Ali.


KPK, kata Ali, mengingatkan seluruh pihak, khususnya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur, untuk melaksanakan pekerjaan mereka tanpa korupsi. Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, Ali meminta agar hal itu dilaporkan kepada KPK. **prc4


sumber: rmolaceh


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER